Menggunakan Layanan Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan Tarif Rp15.000
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah menetapkan tarif layanan angkutan umum untuk Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000.
1 Agustus 2026