Peredaran tawaran pinjaman digital menuntut ketelitian masyarakat luas dalam membedakan platform berizin resmi dengan entitas ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan kanal komunikasi digital terpusat guna membantu masyarakat memastikan status legalitas penyelenggara pinjaman daring secara cepat dan akurat.
Memanfaatkan layanan pesan instan resmi OJK menjadi langkah preventif yang praktis untuk menyaring tawaran pembiayaan sebelum masyarakat menyetujui transaksi atau menandatangani perjanjian pembiayaan digital.
Layanan WhatsApp OJK untuk Verifikasi Legalitas Pinjol di Jakarta
Regulator membuka akses verifikasi legalitas melalui saluran pesan resmi WhatsApp pada nomor 081-157-157-157. Fasilitas komunikasi ini terintegrasi untuk melengkapi layanan Kontak OJK 157, yang disediakan agar masyarakat dapat memastikan legalitas penawaran produk jasa keuangan yang diterima sehari-hari.
Layanan penelusuran status legalitas fintech lending lewat WhatsApp OJK beroperasi pada hari dan jam kerja, yaitu setiap Senin sampai Jumat. Melalui format pengiriman pesan langsung ke kontak resmi tersebut, masyarakat dapat secara langsung mengonfirmasi apakah nama entitas atau aplikasi pinjaman yang bersangkutan telah terdaftar dan memiliki izin operasional resmi dari regulator.
Calon Emiten IPO Pasar Modal Lesu, Ini Penjelasan OJK

Prosedur Pengecekan Platform Pinjaman Daring Lewat Pesan Singkat
Untuk melakukan verifikasi keabsahan entitas pembiayaan, masyarakat cukup menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 pada perangkat telepon seluler. Setelah kontak tersimpan, buka aplikasi pesan WhatsApp dan kirimkan nama entitas atau platform pinjol yang ingin diperiksa statusnya.
Sistem verifikasi Kontak OJK akan memberikan respon berupa informasi mengenai status perizinan platform tersebut. Pengecekan mandiri ini penting dilakukan agar masyarakat terhindar dari risiko jebakan pinjaman daring tak berizin serta jeratan penipuan keuangan lainnya.
Rekapitulasi Penanganan Aktivitas Ilegal dan Aduan SIPASTI
Langkah verifikasi perizinan menjadi sangat krusial mengingat besarnya dampak finansial yang ditimbulkan oleh aktivitas tanpa izin. Data OJK per November 2025 menunjukkan bahwa total kerugian masyarakat akibat aktivitas pinjol dan investasi ilegal sepanjang tahun 2025 telah mencapai angka Rp8,2 triliun.
Melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI), tercatat sebanyak 23.147 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Jumlah laporan tersebut mencakup 18.633 aduan pinjol ilegal serta sekitar 4.500 aduan yang berkaitan dengan investasi ilegal. Dari laporan yang masuk, OJK telah berhasil menyelesaikan penanganan perkara terhadap 2.263 entitas pinjol ilegal dan 354 entitas investasi ilegal.
Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Dinamika Jumlah Penyelenggara dan Kinerja Industri Fintech Lending
Di sektor legal, jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK tercatat sebanyak 95 perusahaan per 7 Desember 2025, mengalami penurunan dari sebelumnya 97 perusahaan. Selanjutnya, data per Agustus 2026 menunjukkan terdapat 94 perusahaan fintech lending resmi yang berizin dan terdaftar di OJK.
Meskipun jumlah entitas mengalami penyesuaian, kinerja pembiayaan industri pinjaman daring resmi tetap mencatatkan ekspansi. Outstanding pembiayaan industri tercatat mencapai Rp102,07 triliun pada April 2026, atau tumbuh sebesar 26,11% secara tahunan (year-on-year). Pada periode yang sama, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri fintech lending berada di level 4,62%.
Di samping pertumbuhan penyaluran dana, aspek permodalan terus mendapat pengawasan. Laporan sektor jasa keuangan Mei 2026 mencatat sebanyak 14 dari 94 penyelenggara pinjaman daring belum memenuhi ketentuan minimum ekuitas sebesar Rp12,5 miliar. Menanggapi regulasi tersebut, perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi batas permodalan telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK guna memenuhi aturan ekuitas yang berlaku.






