Tawaran pekerjaan paruh waktu di ruang digital perlu diwaspadai, terutama penipuan dengan modus tugas pencet "like" dan "subscribe" YouTube. Kasus ini telah menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar bagi para korbannya. Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial EO (47) dan SM (29) di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa, 25 Juni 2024. Keduanya bertindak sebagai kaki tangan di Indonesia untuk menyediakan rekening bank guna menampung uang hasil penipuan. Mereka dikendalikan oleh dalang utama berinisial D, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan berbagai cara untuk menjerat korban. Salah satu korban mendapatkan penawaran pekerjaan dari seseorang berinisial F yang mengaku sebagai asisten di sebuah perusahaan furnitur. Korban ditawari komisi sebesar Rp 31.000 hanya untuk menyukai video-video di YouTube. Namun, setelah itu korban diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan lanjutan. Skema penipuan serupa juga dialami oleh karyawati berinisial CO (24), yang awalnya dihubungi melalui WhatsApp oleh pelaku yang mengaku bernama Kiara Anisa dengan tawaran komisi harian berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1,4 juta.
Awas Rekening Dikuras Habis! Ini 5 Modus Penipuan Terbaru

Perjalanan CO dalam jeratan penipuan ini menunjukkan bagaimana pelaku memancing korban dengan keuntungan awal yang lancar. Untuk tugas pertama menyukai video YouTube, CO langsung dibayar sebesar Rp 30.000 setelah menyelesaikan tugas tersebut sesuai perjanjian dengan admin. Pola ini berlanjut hingga tugas keempat, di mana CO diminta melakukan deposit. Dari tiga pilihan jumlah deposit, ia memilih mendepositokan uang sebesar Rp 200.000 dan berhasil menerima pengembalian sebesar Rp 260.000, yang terdiri dari uang deposit dan hadiah sebesar Rp 60.000. Memasuki tugas kedelapan, jumlah deposit yang diminta semakin besar, yakni Rp 2,3 juta dengan iming-iming pengembalian sebesar Rp 3,1 juta.
Setelah itu, CO dimasukkan ke dalam grup Telegram yang memberikan tugas untuk melakukan check out barang melalui marketplace. Misi ini terdiri dari beberapa tahapan yang mewajibkan pembayaran deposit mulai dari Rp 5,5 juta hingga Rp 44 juta. Pada misi terakhir yang meminta deposit Rp 44 juta, CO tidak sanggup membayar penuh dan hanya menyetorkan Rp 25 juta. Untuk memenuhi permintaan deposit tersebut, CO terpaksa meminjam uang dari jasa pinjaman online (pinjol). Namun, ketika ingin mencairkan uang dan hadiahnya, admin justru menuntut CO membayar pajak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebesar lebih dari Rp 44 juta. Secara keseluruhan, CO mengalami kerugian finansial mencapai Rp 48,8 juta dan telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/3548/VI/2023/POLDA METRO JAYA pada 21 Juni 2023.
Duit di Rekening Terkuras Habis, Awas Modus Baru Maling M-Banking

Sementara itu, dalam kasus lain yang dikendalikan oleh D dari Kamboja, korbannya melaporkan penipuan ini pada 13 Mei 2024 setelah mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 806.220.000. Untuk menampung dana hasil penipuan tersebut, D memanfaatkan EO dan SM di Indonesia. D meminta EO untuk menyiapkan rekening bank beserta telepon seluler baru. EO kemudian meminta bantuan SM untuk mencari orang-orang yang bersedia menggunakan data pribadi mereka untuk membuka rekening bank tersebut. Dari kerja sama ini, EO mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta untuk setiap rekening yang berhasil dibuat, sedangkan SM memperoleh bagian keuntungan sebesar Rp 500.000 per rekening yang diserahkan kepada EO.






