Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate cair dalam bentuk cartridge pod vape sebanyak 531 buah. Total nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp 1.593.000.000.
Dalam operasi penindakan ini, polisi menangkap seorang pria bernama Efendi alias Tomi (26) yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar. Sementara itu, pemasok cairan bius tersebut, seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Zhu Zhan Hong (29), telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kronologi Pengungkapan dan Penggeledahan Tiga Lokasi
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari langkah Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang mengamankan Efendi atas dugaan perkara penggelapan uang senilai Rp 132 juta di Cluster Volta Utara, Serpong, Tangerang, pada Senin (7/9).
Saat penangkapan awal tersebut, petugas menggeledah tas selempang merek Coach milik Efendi dan menemukan 57 cartridge etomidate. Temuan awal ini langsung dikembangkan ke lokasi lain yang terafiliasi dengan tersangka.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penyidik selanjutnya menyisir unit Apartemen Tokyo Riverside Tower Fuji Lantai 27 di kawasan PIK 2. Dari dalam laci lemari pakaian di unit tersebut, petugas menyita 143 cartridge. Penggeledahan berlanjut ke lokasi ketiga, yakni unit apartemen di Jalan Gajah Mada, tempat aparat menemukan 331 cartridge yang tersebar di atas dan bawah meja kamar tidur.
Selain total 531 cartridge etomidate, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung transaksi dan pengemasan, antara lain alat isap, timbangan digital, mesin segel plastik, satu unit laptop MacBook, satu unit mobil DFSK Glory, buku tabungan perusahaan, serta kartu ATM perbankan nasional maupun luar negeri (ICBC China).
Modus Pembayaran Utang Valuta Asing
Hubungan antara Efendi dan buronan Zhu Zhan Hong bermula dari urusan pertukaran mata uang asing (valas). Keduanya pertama kali diperkenalkan oleh rekan bernama Tami di kawasan Ruko Bandengan pada Oktober 2025 untuk bisnis penukaran rupiah ke yuan China (RMB).
Pada Maret 2026, Efendi mentransfer dana sebesar Rp 1,15 miliar kepada Zhu Zhan Hong guna ditukarkan menjadi 470.000 yuan RMB. Namun, setelah dana diterima, Zhu Zhan Hong menghilang dan memutus komunikasi.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Zhu Zhan Hong baru kembali menghubungi Efendi pada akhir Juli 2026 dengan tawaran penyelesaian utang valas melalui pengiriman pasokan cartridge etomidate untuk dijual kembali di pasaran. Efendi menyetujui kesepakatan itu.
Pasokan narkotika tersebut dikirim secara bertahap sebanyak tiga kali menggunakan metode tanpa tatap muka atau 'sistem tempel' di wilayah PIK 2 dan Pluit. Pengiriman pertama berlangsung pada akhir Juli 2026 di sekitar jembatan Cluster Pantai Pasir Putih Residences sebanyak kurang lebih 150 buah, disusul pengiriman kedua pada pertengahan Agustus 2026 sebanyak 250 buah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian etomidate tersebut telah dikonsumsi sendiri oleh tersangka, sedangkan sisanya dijual ke pembeli dengan harga sekitar Rp 3.000.000 per cartridge.






