tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Lidya RumbayanDiterbitkan 12 Sep 2026 - 00.42 路 6 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate cair dalam bentuk cartridge pod vape sebanyak 531 buah. Total nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp 1.593.000.000.

Dalam operasi penindakan ini, polisi menangkap seorang pria bernama Efendi alias Tomi (26) yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar. Sementara itu, pemasok cairan bius tersebut, seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Zhu Zhan Hong (29), telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kronologi Pengungkapan dan Penggeledahan Tiga Lokasi

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari langkah Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang mengamankan Efendi atas dugaan perkara penggelapan uang senilai Rp 132 juta di Cluster Volta Utara, Serpong, Tangerang, pada Senin (7/9).

Saat penangkapan awal tersebut, petugas menggeledah tas selempang merek Coach milik Efendi dan menemukan 57 cartridge etomidate. Temuan awal ini langsung dikembangkan ke lokasi lain yang terafiliasi dengan tersangka.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penyidik selanjutnya menyisir unit Apartemen Tokyo Riverside Tower Fuji Lantai 27 di kawasan PIK 2. Dari dalam laci lemari pakaian di unit tersebut, petugas menyita 143 cartridge. Penggeledahan berlanjut ke lokasi ketiga, yakni unit apartemen di Jalan Gajah Mada, tempat aparat menemukan 331 cartridge yang tersebar di atas dan bawah meja kamar tidur.

Selain total 531 cartridge etomidate, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung transaksi dan pengemasan, antara lain alat isap, timbangan digital, mesin segel plastik, satu unit laptop MacBook, satu unit mobil DFSK Glory, buku tabungan perusahaan, serta kartu ATM perbankan nasional maupun luar negeri (ICBC China).

Modus Pembayaran Utang Valuta Asing

Hubungan antara Efendi dan buronan Zhu Zhan Hong bermula dari urusan pertukaran mata uang asing (valas). Keduanya pertama kali diperkenalkan oleh rekan bernama Tami di kawasan Ruko Bandengan pada Oktober 2025 untuk bisnis penukaran rupiah ke yuan China (RMB).

Pada Maret 2026, Efendi mentransfer dana sebesar Rp 1,15 miliar kepada Zhu Zhan Hong guna ditukarkan menjadi 470.000 yuan RMB. Namun, setelah dana diterima, Zhu Zhan Hong menghilang dan memutus komunikasi.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Zhu Zhan Hong baru kembali menghubungi Efendi pada akhir Juli 2026 dengan tawaran penyelesaian utang valas melalui pengiriman pasokan cartridge etomidate untuk dijual kembali di pasaran. Efendi menyetujui kesepakatan itu.

Pasokan narkotika tersebut dikirim secara bertahap sebanyak tiga kali menggunakan metode tanpa tatap muka atau 'sistem tempel' di wilayah PIK 2 dan Pluit. Pengiriman pertama berlangsung pada akhir Juli 2026 di sekitar jembatan Cluster Pantai Pasir Putih Residences sebanyak kurang lebih 150 buah, disusul pengiriman kedua pada pertengahan Agustus 2026 sebanyak 250 buah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian etomidate tersebut telah dikonsumsi sendiri oleh tersangka, sedangkan sisanya dijual ke pembeli dengan harga sekitar Rp 3.000.000 per cartridge.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriPolda Metro JayaNarkoba

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan KonsumenPINJAMAN ONLINE 路 24 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap