Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah menetapkan tarif layanan angkutan umum untuk Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000. Ketentuan mengenai tarif ini diatur secara hukum melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 yang ditetapkan pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Tarif baru tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 September 2026, tepat setelah selesainya masa sosialisasi selama satu bulan penuh kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang rutin melakukan perjalanan ke bandara untuk urusan bisnis maupun pribadi, memahami aturan baru ini menjadi langkah penting untuk menyusun anggaran transportasi harian dan merencanakan pengeluaran perjalanan dengan lebih efisien.








