Pemerintah Berlakukan Skema Pemotongan PPh 22 Platform Digital untuk Pedagang dan Penyedia Jasa Daring
Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform digital atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).