Penyelenggara marketplace secara resmi bertindak sebagai pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas imbalan yang diterima oleh penerima penghasilan dari program afiliasi marketplace. Dalam praktiknya, penghasilan yang diperoleh dari program kemitraan atau afiliasi marketplace dikategorikan sebagai objek PPh, sehingga pemotongan pajaknya dilakukan secara langsung oleh pihak penyelenggara marketplace selaku pemotong pajak. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, ketentuan pemotongan ini juga berlaku untuk promo cashback yang bersifat penghargaan. Promo cashback yang dikategorikan sebagai penghasilan adalah promo yang diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu serta memiliki nilai ekonomis yang mampu menambah kemampuan ekonomis penerimanya.
Perlakuan pajak atas cashback tersebut berbeda secara mendasar dari potongan harga langsung. Jika suatu promo berupa potongan harga langsung yang umumnya diberikan kepada seluruh pembeli atau merupakan bagian dari strategi pemasaran tanpa memenuhi unsur penghargaan, maka potongan tersebut bukan merupakan penghasilan kena pajak. Karena potongan harga langsung bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21, pihak penyelenggara tidak membuat bukti pemotongan pajak atas transaksi tersebut. Dengan demikian, nilai potongan harga langsung tidak akan muncul dalam data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak.
Untuk mendukung akurasi dan kerapian pelaporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem Coretax yang mengusung fitur atau mekanisme prepopulated data. Mekanisme pengisian otomatis ini bekerja berdasarkan data dari bukti pemotongan pajak yang telah dilaporkan oleh pihak pemotong pajak, seperti pihak penyelenggara marketplace atau pemberi kerja. DJP menegaskan bahwa kehadiran fitur prepopulated data pada sistem Coretax dirancang secara khusus untuk memberikan kemudahan, kepastian, serta transparansi bagi wajib pajak ketika menyampaikan kewajiban perpajakan mereka.
Pengumuman! Ditjen Pajak Matikan 3 Aplikasi Layanan, Ini Gantinya

Di sisi lain, skema pemotongan PPh Pasal 21 kini mengacu pada skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mulai berlaku sejak masa pajak 2024. Penerapan TER ini menyasar imbalan atau penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan dari kategori karyawan maupun nonkaryawan. DJP mencatat bahwa sebelum penerapan TER, terdapat sekitar 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Melalui mekanisme TER, seluruh PPh Pasal 21 yang dipotong pada setiap masa pajak sepanjang satu tahun pajak nantinya akan diperhitungkan kembali secara menyeluruh pada akhir tahun pajak.
Selain penerapan TER pada penghasilan perorangan, karyawan swasta juga memiliki peluang untuk menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh tanpa potongan pajak jika perusahaan menggunakan skema perhitungan gross up. Gross up pajak merupakan metode perhitungan PPh Pasal 21 di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan potongan pajak karyawan. Sebagai ilustrasi, pada perhitungan non-gross up, karyawan dengan total penghasilan Rp 15 juta dan PPh 21 sebesar Rp 900 ribu akan membawa pulang penghasilan neto atau take home pay senilai Rp 14,1 juta. Sementara itu, dengan metode gross up, perusahaan menambahkan tunjangan pajak sebesar Rp 1.129.032 sehingga penghasilan bruto menjadi Rp 16.129.032 dan PPh Pasal 21 berdasarkan tabel TER adalah Rp 1.129.032, yang menghasilkan take home pay tetap Rp 15 juta secara utuh.
Ketentuan Pajak Penghasilan, Integrasi Coretax, dan Aturan Lebih Bayar DJP

Penerapan skema gross up ini memberikan manfaat perpajakan tersendiri bagi pihak perusahaan. Beban PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh perusahaan melalui pemberian tunjangan pajak tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto (deductible expense) dalam menghitung PPh Badan, sepanjang biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dalam simulasi perhitungan gross up tersebut, perusahaan dapat membebankan nilai Rp 1.129.032 sebagai biaya pengurang penghasilan bruto. Integrasi antara skema TER, metode gross up, dan kemudahan prepopulated data pada sistem Coretax diharapkan dapat menciptakan keteraturan administrasi perpajakan yang lebih jelas bagi pekerja, pelaku afiliasi digital, maupun perusahaan.






