tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Perpajakan

Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Cashback Marketplace, TER, dan Skema Gross Up

Wulan WijayaDiterbitkan 13 Agu 2026 - 02.58 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Cashback Marketplace, TER, dan Skema Gross Up
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Penyelenggara marketplace secara resmi bertindak sebagai pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas imbalan yang diterima oleh penerima penghasilan dari program afiliasi marketplace. Dalam praktiknya, penghasilan yang diperoleh dari program kemitraan atau afiliasi marketplace dikategorikan sebagai objek PPh, sehingga pemotongan pajaknya dilakukan secara langsung oleh pihak penyelenggara marketplace selaku pemotong pajak. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, ketentuan pemotongan ini juga berlaku untuk promo cashback yang bersifat penghargaan. Promo cashback yang dikategorikan sebagai penghasilan adalah promo yang diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu serta memiliki nilai ekonomis yang mampu menambah kemampuan ekonomis penerimanya.

Perlakuan pajak atas cashback tersebut berbeda secara mendasar dari potongan harga langsung. Jika suatu promo berupa potongan harga langsung yang umumnya diberikan kepada seluruh pembeli atau merupakan bagian dari strategi pemasaran tanpa memenuhi unsur penghargaan, maka potongan tersebut bukan merupakan penghasilan kena pajak. Karena potongan harga langsung bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21, pihak penyelenggara tidak membuat bukti pemotongan pajak atas transaksi tersebut. Dengan demikian, nilai potongan harga langsung tidak akan muncul dalam data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak.

Untuk mendukung akurasi dan kerapian pelaporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem Coretax yang mengusung fitur atau mekanisme prepopulated data. Mekanisme pengisian otomatis ini bekerja berdasarkan data dari bukti pemotongan pajak yang telah dilaporkan oleh pihak pemotong pajak, seperti pihak penyelenggara marketplace atau pemberi kerja. DJP menegaskan bahwa kehadiran fitur prepopulated data pada sistem Coretax dirancang secara khusus untuk memberikan kemudahan, kepastian, serta transparansi bagi wajib pajak ketika menyampaikan kewajiban perpajakan mereka.

Baca Juga

Pengumuman! Ditjen Pajak Matikan 3 Aplikasi Layanan, Ini Gantinya

Pengumuman! Ditjen Pajak Matikan 3 Aplikasi Layanan, Ini Gantinya

Di sisi lain, skema pemotongan PPh Pasal 21 kini mengacu pada skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mulai berlaku sejak masa pajak 2024. Penerapan TER ini menyasar imbalan atau penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan dari kategori karyawan maupun nonkaryawan. DJP mencatat bahwa sebelum penerapan TER, terdapat sekitar 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Melalui mekanisme TER, seluruh PPh Pasal 21 yang dipotong pada setiap masa pajak sepanjang satu tahun pajak nantinya akan diperhitungkan kembali secara menyeluruh pada akhir tahun pajak.

Selain penerapan TER pada penghasilan perorangan, karyawan swasta juga memiliki peluang untuk menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh tanpa potongan pajak jika perusahaan menggunakan skema perhitungan gross up. Gross up pajak merupakan metode perhitungan PPh Pasal 21 di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan potongan pajak karyawan. Sebagai ilustrasi, pada perhitungan non-gross up, karyawan dengan total penghasilan Rp 15 juta dan PPh 21 sebesar Rp 900 ribu akan membawa pulang penghasilan neto atau take home pay senilai Rp 14,1 juta. Sementara itu, dengan metode gross up, perusahaan menambahkan tunjangan pajak sebesar Rp 1.129.032 sehingga penghasilan bruto menjadi Rp 16.129.032 dan PPh Pasal 21 berdasarkan tabel TER adalah Rp 1.129.032, yang menghasilkan take home pay tetap Rp 15 juta secara utuh.

Baca Juga

Ketentuan Pajak Penghasilan, Integrasi Coretax, dan Aturan Lebih Bayar DJP

Ketentuan Pajak Penghasilan, Integrasi Coretax, dan Aturan Lebih Bayar DJP

Penerapan skema gross up ini memberikan manfaat perpajakan tersendiri bagi pihak perusahaan. Beban PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh perusahaan melalui pemberian tunjangan pajak tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto (deductible expense) dalam menghitung PPh Badan, sepanjang biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dalam simulasi perhitungan gross up tersebut, perusahaan dapat membebankan nilai Rp 1.129.032 sebagai biaya pengurang penghasilan bruto. Integrasi antara skema TER, metode gross up, dan kemudahan prepopulated data pada sistem Coretax diharapkan dapat menciptakan keteraturan administrasi perpajakan yang lebih jelas bagi pekerja, pelaku afiliasi digital, maupun perusahaan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PPh Pasal 21marketplace

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap