Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform digital atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Regulasi ini mewajibkan pengelola platform elektronik memungut pajak secara langsung dari transaksi yang dilakukan oleh pedagang maupun penyedia jasa daring yang memanfaatkan fasilitas transaksi elektronik serta rekening bersama (escrow account). Kebijakan ini menarik perhatian pelaku ekonomi digital yang ingin memahami ketentuan perpajakan atas penghasilan usaha maupun penyediaan jasa secara daring di Indonesia.
Landasan hukum pemotongan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Pihak Lain atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang Bertransaksi Melalui Sistem Elektronik. Berdasarkan pemberitaan Kompas, regulasi ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku efektif pada 14 Juli 2025. Sementara itu, laporan Tempo menyebutkan bahwa PMK tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juli 2025. Dalam beleid ini, Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk platform yang bertindak sebagai pemungut pajak, sekaligus menentukan batasan nilai transaksi dan batasan jumlah pengakses.
Cari Dana Rp32 T, Pemerintah Lelang 9 Seri Surat Utang Besok

Sesuai ketentuan yang berlaku, platform yang ditunjuk akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) pedagang atau pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang memiliki penghasilan tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Pemotongan berbasis omzet bruto ini dihitung dari nilai yang tercantum dalam tagihan atau invoice, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ketentuan perpajakan ini menyasar transaksi pedagang dalam negeri yang menggunakan alamat IP di Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia. Selain menyasar lokapasar perdagangan barang seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Lazada, dan TikTok Shop (Shop Tokopedia), pemungutan pajak ini juga mengikat perusahaan jasa pengiriman (ekspedisi), perusahaan asuransi, serta penyedia jasa daring lainnya.
Untuk menunjang pelaksanaan pemungutan pajak, pedagang dan penyedia jasa diwajibkan menyerahkan data identitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), beserta alamat korespondensi kepada pihak platform. Kendati demikian, aturan ini menyediakan pengecualian khusus bagi pedagang orang pribadi yang mencatatkan omzet bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam tahun berjalan. Kategori pedagang perorangan ini dapat terbebas dari pemotongan PPh Pasal 22 dengan syarat menyerahkan surat pernyataan resmi kepada pengelola platform. Selain itu, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh platform bersifat tidak final dan dapat dikreditkan sebagai pembayaran pajak di muka dalam perhitungan PPh tahunan wajib pajak.
YLKI Minta DPR Dalami Isu Integritas Calon Komisioner BPKN

Kewajiban pemungutan pajak ini tidak hanya berlaku bagi platform lokal, melainkan juga mencakup penyelenggara sistem elektronik dari luar negeri yang melayani transaksi dengan pembeli dari Indonesia dan menggunakan rekening bersama. Penunjukan platform sebagai pemungut pajak didasarkan pada kriteria tertentu, seperti penggunaan rekening bersama, batasan nilai transaksi, dan batasan jumlah pengakses atau traffic dalam jangka waktu 12 bulan. Pelaksanaan teknis mengenai penetapan daftar pemungut pajak dan batasan kriteria tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.






