tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Digital

Pemerintah Berlakukan Skema Pemotongan PPh 22 Platform Digital untuk Pedagang dan Penyedia Jasa Daring

Retno PurwantoDiterbitkan 13 Agu 2026 - 05.20 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Berlakukan Skema Pemotongan PPh 22 Platform Digital untuk Pedagang dan Penyedia Jasa Daring
Foto/Ilustrasi: Kompas
A-A+

Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform digital atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Regulasi ini mewajibkan pengelola platform elektronik memungut pajak secara langsung dari transaksi yang dilakukan oleh pedagang maupun penyedia jasa daring yang memanfaatkan fasilitas transaksi elektronik serta rekening bersama (escrow account). Kebijakan ini menarik perhatian pelaku ekonomi digital yang ingin memahami ketentuan perpajakan atas penghasilan usaha maupun penyediaan jasa secara daring di Indonesia.

Landasan hukum pemotongan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Pihak Lain atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang Bertransaksi Melalui Sistem Elektronik. Berdasarkan pemberitaan Kompas, regulasi ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku efektif pada 14 Juli 2025. Sementara itu, laporan Tempo menyebutkan bahwa PMK tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juli 2025. Dalam beleid ini, Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk platform yang bertindak sebagai pemungut pajak, sekaligus menentukan batasan nilai transaksi dan batasan jumlah pengakses.

Baca Juga

Cari Dana Rp32 T, Pemerintah Lelang 9 Seri Surat Utang Besok

Cari Dana Rp32 T, Pemerintah Lelang 9 Seri Surat Utang Besok

Sesuai ketentuan yang berlaku, platform yang ditunjuk akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) pedagang atau pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang memiliki penghasilan tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Pemotongan berbasis omzet bruto ini dihitung dari nilai yang tercantum dalam tagihan atau invoice, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ketentuan perpajakan ini menyasar transaksi pedagang dalam negeri yang menggunakan alamat IP di Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia. Selain menyasar lokapasar perdagangan barang seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Lazada, dan TikTok Shop (Shop Tokopedia), pemungutan pajak ini juga mengikat perusahaan jasa pengiriman (ekspedisi), perusahaan asuransi, serta penyedia jasa daring lainnya.

Untuk menunjang pelaksanaan pemungutan pajak, pedagang dan penyedia jasa diwajibkan menyerahkan data identitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), beserta alamat korespondensi kepada pihak platform. Kendati demikian, aturan ini menyediakan pengecualian khusus bagi pedagang orang pribadi yang mencatatkan omzet bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam tahun berjalan. Kategori pedagang perorangan ini dapat terbebas dari pemotongan PPh Pasal 22 dengan syarat menyerahkan surat pernyataan resmi kepada pengelola platform. Selain itu, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh platform bersifat tidak final dan dapat dikreditkan sebagai pembayaran pajak di muka dalam perhitungan PPh tahunan wajib pajak.

Baca Juga

YLKI Minta DPR Dalami Isu Integritas Calon Komisioner BPKN

YLKI Minta DPR Dalami Isu Integritas Calon Komisioner BPKN

Kewajiban pemungutan pajak ini tidak hanya berlaku bagi platform lokal, melainkan juga mencakup penyelenggara sistem elektronik dari luar negeri yang melayani transaksi dengan pembeli dari Indonesia dan menggunakan rekening bersama. Penunjukan platform sebagai pemungut pajak didasarkan pada kriteria tertentu, seperti penggunaan rekening bersama, batasan nilai transaksi, dan batasan jumlah pengakses atau traffic dalam jangka waktu 12 bulan. Pelaksanaan teknis mengenai penetapan daftar pemungut pajak dan batasan kriteria tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pajak E-Commercemarketplace

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap