Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi membatalkan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online per hari Rabu, 5 Agustus 2026. Keputusan mendadak ini diikuti dengan instruksi tegas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar platform e-commerce segera mengembalikan uang pajak yang terlanjur dipungut dari para pedagang domestik. Langkah ini diambil setelah sempat berjalannya pemungutan pajak sejak tanggal 1 Agustus 2026 kemarin. Bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berjualan di marketplace, situasi ini menuntut kejelian dalam memantau saldo toko dan laporan keuangan mereka agar dana yang sempat terpotong bisa kembali dengan utuh.
Kebijakan pengembalian ini tertuang secara resmi dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/Pj.09/2026. Dokumen penting tersebut ditetapkan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti. Melalui aturan baru ini, DJP menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang telanjur dipotong oleh pihak marketplace dari kantong Pedagang Dalam Negeri wajib diserahkan kembali sepenuhnya kepada pedagang yang bersangkutan. Dengan demikian, tanggung jawab teknis pengembalian dana sepenuhnya berada di tangan masing-masing e-commerce yang sebelumnya ditunjuk sebagai pemungut pajak.








