tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Cara Memantau Pengembalian PPh Pasal 22 dari E-Commerce untuk Pedagang Online

Ance ManoppoDiterbitkan 6 Agu 2026 - 04.24 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Memantau Pengembalian PPh Pasal 22 dari E-Commerce untuk Pedagang Online
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi membatalkan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online per hari Rabu, 5 Agustus 2026. Keputusan mendadak ini diikuti dengan instruksi tegas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar platform e-commerce segera mengembalikan uang pajak yang terlanjur dipungut dari para pedagang domestik. Langkah ini diambil setelah sempat berjalannya pemungutan pajak sejak tanggal 1 Agustus 2026 kemarin. Bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berjualan di marketplace, situasi ini menuntut kejelian dalam memantau saldo toko dan laporan keuangan mereka agar dana yang sempat terpotong bisa kembali dengan utuh.

Kebijakan pengembalian ini tertuang secara resmi dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/Pj.09/2026. Dokumen penting tersebut ditetapkan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti. Melalui aturan baru ini, DJP menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang telanjur dipotong oleh pihak marketplace dari kantong Pedagang Dalam Negeri wajib diserahkan kembali sepenuhnya kepada pedagang yang bersangkutan. Dengan demikian, tanggung jawab teknis pengembalian dana sepenuhnya berada di tangan masing-masing e-commerce yang sebelumnya ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Untuk mengawal proses pengembalian dana ini, langkah pertama yang harus Anda lakukan sebagai pedagang online adalah memeriksa kembali riwayat transaksi toko Anda sepanjang periode 1 Agustus hingga 5 Agustus 2026. Bukalah dasbor penjualan Anda dan unduh laporan keuangan harian. Identifikasi setiap potongan yang berlabel PPh Pasal 22 pada rincian penghasilan dari setiap produk yang terjual selama periode singkat tersebut. Catat jumlah nominal potongan tersebut secara terperinci ke dalam pembukuan mandiri Anda sebagai bukti internal toko. Langkah pencatatan ini sangat penting agar Anda memiliki data pembanding yang valid saat mencocokkan saldo pengembalian yang nantinya dikirimkan oleh pihak e-commerce, sehingga tidak ada selisih nominal yang merugikan bisnis Anda.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Langkah berikutnya adalah memantau saluran komunikasi resmi dari platform e-commerce tempat Anda berjualan. Karena keputusan pembatalan skema ini baru diketuk pada 5 Agustus 2026, setiap marketplace membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian sistem pembayaran dan pembukuan internal mereka. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sejak 1 Juli 2026 kini telah resmi dibatalkan dan nantinya akan dilakukan penunjukan kembali. Oleh karena itu, pastikan Anda terus memantau notifikasi aplikasi, pusat bantuan penjual, atau email resmi dari platform untuk mengetahui mekanisme pengembalian dana secara teknis. Pihak e-commerce biasanya akan mengumumkan apakah dana tersebut akan dikembalikan langsung ke saldo penjual atau ditransfer kembali ke rekening bank yang terdaftar.

Selain mengurus dana yang terlanjur dipotong, Anda juga harus bersiap menghadapi penundaan regulasi ini. Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026. Penundaan ini memberikan napas lega sekaligus waktu tambahan yang sangat berharga bagi para pedagang online untuk merapikan administrasi perpajakan mereka secara mandiri. Namun, masa penundaan ini bukan berarti aturan pajak dihapuskan sepenuhnya, melainkan hanya diundur agar proses transisi berjalan lebih matang bagi semua pihak terkait, baik dari sisi kesiapan sistem DJP, kesiapan platform e-commerce, maupun kesiapan mental dan administratif dari para pedagang itu sendiri.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tersebut dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 1 November 2026. Sebelum tanggal tersebut tiba, manfaatkan waktu luang ini untuk mempelajari kembali kewajiban perpajakan usaha Anda agar tidak terkejut saat aturan ini diterapkan secara penuh. Pastikan seluruh data administrasi usaha Anda sudah terintegrasi dengan baik di sistem e-commerce tempat Anda bernaung. Persiapan yang matang dari sekarang akan menghindarkan Anda dari kendala administratif yang tidak perlu atau potensi pemotongan tarif yang tidak sesuai dengan profil usaha Anda saat regulasi ini resmi berjalan di bulan November mendatang.

Hingga saat ini, proses pembatalan dan penunjukan ulang marketplace sebagai pemungut pajak masih terus berjalan di tingkat birokrasi DJP. Mengingat kompleksitas sistem pembukuan digital masing-masing e-commerce, waktu pencairan pengembalian pajak ini mungkin akan bervariasi di setiap platform. Tetaplah aktif berkomunikasi dengan layanan pelanggan marketplace Anda jika dalam beberapa minggu ke depan belum ada tanda-tanda pengembalian dana PPh Pasal 22 ke dalam saldo toko Anda.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pajak E-CommerceDirektorat Jenderal PajakPPh Pasal 22marketplacepedagang online

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap