Aparat Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menangkap seorang wanita berinisial NU (20) terkait kasus peredaran obat aborsi ilegal. NU diamankan setelah obat penggugur kandungan yang ia jual secara daring menyebabkan seorang perempuan berinisial DI (26) meninggal dunia.
Kasus ini bermula dari penangkapan kekasih korban, seorang pria berinisial AF (23). Polisi awalnya memergoki AF saat berusaha membuang jenazah DI di wilayah Kabupaten Polman. Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui meregang nyawa setelah mengonsumsi obat aborsi yang dipasok oleh AF.
Peringati Hari Pelanggan Nasional 2026, Jasa Raharja Gelar Jasfren Peduli

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur menjelaskan bahwa obat tersebut sudah dipesan oleh AF secara online sejak dua bulan sebelum kejadian. Namun, obat tersebut baru dikonsumsi oleh korban dua hari sebelum kasus ini terungkap.
Setelah membongkar kronologi konsumsi obat tersebut, penyidik bergerak melacak transaksi digital pelaku dan berhasil mengamankan NU sebagai pihak penjual obat secara daring. Saat ini, NU masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Polman guna mendalami rantai peredaran obat berbahaya tanpa izin medis tersebut.
Xanana Gusmao Kunjungi Jokowi di Solo, Menlu, Kunjungan Pribadi, Bukan Kenegaraan

Dengan diamankannya NU, kepolisian kini telah menahan dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni AF selaku pihak yang membeli dan memberikan obat kepada korban, serta NU sebagai penjualnya.






