tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Wulan WijayaDiterbitkan 1 Agu 2026 - 11.32 路 6 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengumumkan capaian positif pada sektor fiskal daerah. Realisasi Pendapatan Asli Daerah atau yang sering disingkat PAD hingga akhir Juli 2026 telah berhasil menembus angka lebih dari 50 persen dari total target yang ditetapkan pada tahun anggaran berjalan. Sebagai salah satu indikator penting dalam perekonomian daerah, capaian ini menunjukkan tren penerimaan yang sangat menggembirakan bagi kas wilayah. Penerimaan fiskal ini menjadi instrumen utama yang mencerminkan tingkat kemandirian finansial dan kemampuan pemerintah daerah dalam menghimpun pendapatan dari wilayahnya sendiri untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan keterangan pada hari Jumat di Medan bahwa nominal Pendapatan Asli Daerah yang telah terkumpul hampir menyentuh angka Rp3,5 triliun. Secara lebih terperinci, total target Pendapatan Asli Daerah untuk tahun anggaran 2026 ini ditetapkan sebesar Rp6.967.065.771.493. Dari jumlah target tersebut, realisasi penerimaan kas daerah per tanggal 28 Juli 2026 sudah mencapai angka Rp3.484.237.120.384. Angka pencapaian tersebut menunjukkan bahwa realisasi telah berada pada kisaran 50,01 persen. Capaian pendapatan yang bernilai triliunan rupiah ini merupakan hasil akumulasi penerimaan dari tujuh jenis pajak daerah serta berbagai retribusi daerah yang secara konsisten dihimpun oleh pemerintah provinsi.

Dalam struktur penerimaan kas daerah tersebut, sektor pajak daerah, khususnya yang berkaitan dengan kendaraan bermotor, menjadi salah satu kontributor yang sangat signifikan. Berdasarkan data rinci yang diuraikan oleh pihak Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara, realisasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah berhasil mencapai 41,60 persen dari target. Sementara itu, komponen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) turut menyentuh persentase 43,88 persen. Tidak ketinggalan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) juga telah terealisasi dengan angka pencapaian sekitar 50,03 persen. Ketiga jenis pajak ini secara bersama-sama menjadi tulang punggung penerimaan yang sangat diandalkan oleh daerah dalam menjaga stabilitas pendapatan fiskal.

Baca Juga

Ditangkap, Perampok yang Sekap Dokter di Sumut Minum Tuak Sebelum Beraksi

Ditangkap, Perampok yang Sekap Dokter di Sumut Minum Tuak Sebelum Beraksi

Selain sektor kendaraan yang menjadi andalan, pos penerimaan pajak lainnya juga menunjukkan angka realisasi yang patut diperhatikan secara saksama. Pajak air permukaan mencatatkan pencapaian tertinggi secara persentase pada periode ini, yakni sekitar 79,69 persen dari target yang ditetapkan. Selanjutnya, penerimaan dari pajak rokok telah terkumpul sebesar 50,06 persen. Terdapat pula kontribusi pendapatan yang bersumber dari pajak alat berat serta opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Di luar sektor perpajakan, realisasi pendapatan juga didorong secara kuat oleh retribusi daerah yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Hingga tanggal 28 Juli 2026, realisasi retribusi total tercatat sebesar Rp143.298.118.898, yang berarti mewakili sekitar 58,92 persen dari total target tahun ini yang bernilai Rp243.205.558.747.

Untuk memastikan seluruh target penerimaan pada tahun ini dapat tercapai secara penuh di akhir periode, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus menjalankan berbagai inovasi program. Program-program ini bertujuan utama untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Salah satu langkah konkret yang diimplementasikan oleh pemerintah adalah penyelenggaraan program Gebyar Pajak. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga, khususnya dalam melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Di samping itu, pemerintah daerah juga sangat gencar melakukan sosialisasi melalui Gerakan Sadar Pajak Kendaraan, yang lebih akrab dikenal oleh masyarakat dengan sebutan GAS-KEN.

Baca Juga

6 Daerah di Sumut Dilanda Banjir, Ribuan Warga Terdampak

6 Daerah di Sumut Dilanda Banjir, Ribuan Warga Terdampak

Pendekatan melalui sosialisasi GAS-KEN dirancang sebagai sebuah teknik imbauan yang secara langsung menyapa hingga ke berbagai lapisan masyarakat luas. Melalui metode sosialisasi yang intensif ini, pemerintah provinsi berupaya membangun pemahaman yang mendalam bahwa kontribusi setiap warga sangat vital bagi perputaran perekonomian daerah. Dengan tren penerimaan fiskal yang positif di pertengahan tahun ini, pemerintah daerah merasa optimistis bahwa target maksimal dapat diraih sepenuhnya. Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak diharapkan akan semakin meningkat seiring berjalannya waktu, yang pada akhirnya menjadi wujud nyata partisipasi publik dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Sumatera Utara.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PADPajak DaerahSumatera UtaraBapenda SumutRetribusi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap