tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Polisi Belum Bidik Korporasi di Kasus Karhutla Sumatra dan Kalimantan

Sri NugrohoDiterbitkan 5 Sep 2026 - 00.23 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Belum Bidik Korporasi di Kasus Karhutla Sumatra dan Kalimantan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan sepanjang awal tahun hingga awal September 2026 masih menyasar pelaku perseorangan. Kepolisian Republik Indonesia mencatat belum ada pihak korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara kebakaran lahan tersebut.

Kombes Pipit Subiyanto menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 1 Januari hingga 3 September 2026, kepolisian telah menetapkan total 112 orang tersangka. Seluruh tersangka merupakan individu yang melakukan pembakaran, dengan pemicu utama bermula dari lahan berstatus Hak Milik (HM) pribadi sebelum kobaran api merembet ke area lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang ditemukan meliputi pembakaran lahan secara langsung dengan sengaja maupun kelalaian akibat perapian. Motif dari tindakan tersebut salah satunya didorong oleh kebutuhan pembukaan lahan (land clearing).

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Sebaran 112 tersangka tersebut terbagi di sejumlah polda daerah, dengan rincian Polda Riau menetapkan 42 tersangka, Polda Sumatra Selatan 20 tersangka, Polda Kalimantan Tengah 20 tersangka, Polda Kalimantan Timur 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan 2 tersangka.

Secara kumulatif, penegakan hukum karhutla di berbagai daerah telah menghimpun 167 Laporan Polisi (LP). Dari total laporan yang masuk, sebanyak 55 laporan masih berada dalam proses penyelidikan, 77 laporan telah naik ke tahap penyidikan, 18 laporan sudah dinyatakan lengkap, dan 9 laporan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara itu, 1 laporan di Polda Sumatra Selatan dihentikan prosesnya.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Proses penyidikan saat ini mencakup luasan area terbakar yang cukup signifikan di berbagai provinsi. Area penyidikan terluas berada di wilayah hukum Polda Riau dengan luasan mencapai 2.112,25 hektare dan Polda Kalimantan Barat seluas 1.692,9 hektare. Wilayah lain yang turut disidik meliputi Polda Lampung seluas 637,4 hektare, Polda Kalimantan Tengah seluas 123,7 hektare, Polda Kalimantan Timur seluas 87,79 hektare, Polda Sumatra Selatan seluas 40,25 hektare, Polda Aceh seluas 27,82 hektare, Polda Jambi seluas 11,75 hektare, dan Polda Kalimantan Selatan seluas 4,63 hektare.

Mengenai keterlibatan sektor usaha, kepolisian menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi dan temuan di lapangan. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada korporasi apabila ditemukan bukti pendukung serta unsur pidana pembakaran hutan dan lahan sesuai arahan pimpinan Polri.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PolrikarhutlaKebakaran Hutan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap