Penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan sepanjang awal tahun hingga awal September 2026 masih menyasar pelaku perseorangan. Kepolisian Republik Indonesia mencatat belum ada pihak korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara kebakaran lahan tersebut.
Kombes Pipit Subiyanto menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 1 Januari hingga 3 September 2026, kepolisian telah menetapkan total 112 orang tersangka. Seluruh tersangka merupakan individu yang melakukan pembakaran, dengan pemicu utama bermula dari lahan berstatus Hak Milik (HM) pribadi sebelum kobaran api merembet ke area lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang ditemukan meliputi pembakaran lahan secara langsung dengan sengaja maupun kelalaian akibat perapian. Motif dari tindakan tersebut salah satunya didorong oleh kebutuhan pembukaan lahan (land clearing).
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Sebaran 112 tersangka tersebut terbagi di sejumlah polda daerah, dengan rincian Polda Riau menetapkan 42 tersangka, Polda Sumatra Selatan 20 tersangka, Polda Kalimantan Tengah 20 tersangka, Polda Kalimantan Timur 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan 2 tersangka.
Secara kumulatif, penegakan hukum karhutla di berbagai daerah telah menghimpun 167 Laporan Polisi (LP). Dari total laporan yang masuk, sebanyak 55 laporan masih berada dalam proses penyelidikan, 77 laporan telah naik ke tahap penyidikan, 18 laporan sudah dinyatakan lengkap, dan 9 laporan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara itu, 1 laporan di Polda Sumatra Selatan dihentikan prosesnya.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Proses penyidikan saat ini mencakup luasan area terbakar yang cukup signifikan di berbagai provinsi. Area penyidikan terluas berada di wilayah hukum Polda Riau dengan luasan mencapai 2.112,25 hektare dan Polda Kalimantan Barat seluas 1.692,9 hektare. Wilayah lain yang turut disidik meliputi Polda Lampung seluas 637,4 hektare, Polda Kalimantan Tengah seluas 123,7 hektare, Polda Kalimantan Timur seluas 87,79 hektare, Polda Sumatra Selatan seluas 40,25 hektare, Polda Aceh seluas 27,82 hektare, Polda Jambi seluas 11,75 hektare, dan Polda Kalimantan Selatan seluas 4,63 hektare.
Mengenai keterlibatan sektor usaha, kepolisian menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi dan temuan di lapangan. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada korporasi apabila ditemukan bukti pendukung serta unsur pidana pembakaran hutan dan lahan sesuai arahan pimpinan Polri.






