tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Peringati Hari Pelanggan Nasional 2026, Jasa Raharja Gelar Jasfren Peduli

Retno PurwantoDiterbitkan 5 Sep 2026 - 00.34 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Peringati Hari Pelanggan Nasional 2026, Jasa Raharja Gelar Jasfren Peduli
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

PT Jasa Raharja (Persero) menggelar kegiatan bertajuk "Jasfren Peduli: Melayani Sepenuh Hati, Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri" di QQ Kopitiam, Menteng, Jakarta. Acara dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 ini diselenggarakan dalam format gelar wicara (talkshow) dan sesi berbagi pengalaman untuk mempererat komunikasi antara perseroan dengan masyarakat luas.

Dalam forum tersebut, Jasa Raharja membuka ruang dialog seputar mutu pelayanan, pemanfaatan kanal digital, serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, penguatan disiplin berlalu lintas menjadi fokus utama perbincangan.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menegaskan bahwa Hari Pelanggan Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum penting untuk menyerap aspirasi publik. Perseroan menyematkan sebutan "Jasfren" bagi para pelanggannya, yang diposisikan sebagai pendorong utama perbaikan layanan berkelanjutan. Semangat kebersamaan ini dirangkum melalui pesan "One Movement, Many Communities, One Safety Purpose".

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Langkah edukasi dan intervensi keselamatan yang dijalankan perseroan menunjukkan dampak nyata di lapangan. Hingga Agustus 2026, efektivitas berbagai program intervensi Jasa Raharja berkontribusi terhadap penurunan tingkat fatalitas korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebesar 4,59 persen, atau berkurang 329 korban jiwa dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Integrasi Layanan dan Kanal Digital Jasfren

Di samping upaya preventif, Jasa Raharja terus mempercepat transformasi pelayanan dengan memperkuat sistem integrasi data bersama para pemangku kepentingan, terutama Korlantas Polri dan rumah sakit. Melalui keterhubungan sistem ini, data kecelakaan dapat diterima lebih cepat sehingga proses verifikasi hingga penerbitan surat jaminan penanganan korban luka-luka dapat dilakukan segera tanpa kendala birokrasi yang panjang.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kemudahan akses informasi penjaminan korban kecelakaan juga didukung oleh pemanfaatan aplikasi Jasfren. Kanal digital ini memungkinkan korban maupun keluarga korban memeriksa detail surat jaminan dan memperoleh informasi awal penanganan medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Acara Harpelnas 2026 ini turut menghadirkan anggota kepolisian sekaligus kreator konten, Bripda Ananda Rafi, yang membagikan sudut pandangnya mengenai efektivitas media sosial dalam menyebarkan edukasi tertib berlalu lintas kepada generasi muda. Sebagai wujud kepedulian serentak di berbagai daerah, Jasa Raharja juga membagikan helm keselamatan kepada wajib pajak di kantor Samsat serta melakukan kunjungan dukungan langsung kepada para korban kecelakaan lalu lintas.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap