Polres Badung menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA (27) setelah kedapatan melakukan tindakan asusila di halaman rumah warga di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Pelaku diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat bersiap terbang kembali ke negaranya.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (25/8) sekitar pukul 12.00 WITA. Langkah penindakan dilakukan aparat kepolisian setelah berhasil mengidentifikasi wajah dan ciri-ciri fisik pelaku dari rekaman CCTV yang viral di media sosial, bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Peristiwa pelanggaran kesusilaan tersebut terjadi di Jalan Pantai Berawa pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 18.29 WITA. Pelaku BA melakukan perbuatan tidak senonoh bersama seorang wanita WNA yang identitasnya masih belum diketahui.
Detik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga Berhamburan

Kejadian itu pertama kali dipergoki oleh pemilik rumah, NKW (47), yang saat itu hendak menghaturkan sesajen di area depan kediamannya. Saksi sempat berupaya menghentikan tindakan tersebut dengan menegur dan meneriaki kedua WNA, namun peringatan itu diabaikan. Aksi tidak terpuji tersebut berlangsung selama kurang lebih 15 menit sebelum keduanya pergi meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BA mengaku bertemu dengan teman wanitanya di salah satu klub pantai kawasan Berawa dalam kondisi mabuk, sebelum akhirnya keluar dan berbuat asusila di depan pekarangan milik warga.
Gas 3 Kg Meledak di Warteg Tambora Jakbar, Seorang Pria Luka Bakar

Saat ini, BA telah ditahan di Mapolres Badung untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam dan penanganan administrasi keimigrasian. Pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.






