tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

RUU Satu Data Indonesia Jadi Fondasi Tata Kelola Pemerintahan Digital

Ance ManoppoDiterbitkan 9 Sep 2026 - 13.04 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
RUU Satu Data Indonesia Jadi Fondasi Tata Kelola Pemerintahan Digital
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) sebagai pilar utama penyelenggaraan pemerintahan berbasis digital dan pembangunan nasional. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola data lintas sektor sekaligus mengakselerasi transformasi digital dan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menegaskan bahwa RUU SDI menempatkan pemerintah digital sebagai bagian integral dari ekosistem transformasi yang lebih luas, mencakup pilar ekonomi digital dan masyarakat digital. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Tingkat Menteri Pembahasan RUU Satu Data Indonesia di Jakarta.

Dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU SDI, sejumlah kementerian dan lembaga terlibat aktif merumuskan substansi kebijakan. Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Penyederhanaan Akses Data dan Efisiensi Kelembagaan

Salah satu terobosan penting yang disepakati dalam perumusan RUU SDI adalah penyederhanaan mekanisme pertukaran data antarinstansi. Penyebarluasan dan pemanfaatan data nantinya tidak lagi mewajibkan penyusunan nota kesepahaman (MoU) maupun perjanjian kerja sama, dengan catatan seluruh standar keamanan data tetap terpenuhi secara ketat.

Dari sisi kelembagaan, pemerintah menyepakati untuk tidak membentuk struktur birokrasi baru. Rencana awal mengenai pembentukan Badan SDI serta Lembaga Supervisi Badan SDI resmi ditiadakan guna menjaga efisiensi tata kelola pemerintahan yang sudah ada.

Selain itu, materi pembahasan juga difokuskan pada penegasan kedaulatan data nasional. Aspek ini mencakup yurisdiksi hukum serta kapasitas negara dalam menguasai, mengatur, melindungi, dan mengendalikan data secara mandiri, sembari meminimalisasi potensi tumpang tindih aturan sanksi dan larangan dengan regulasi yang telah berjalan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Integrasi Melalui Data Dasar Nasional

Untuk menjamin interoperabilitas lintas sektor, RUU SDI menetapkan Data Dasar Nasional sebagai rujukan utama pelaksanaan transformasi digital. Penyelenggaraan ekosistem Satu Data Indonesia akan dijalankan secara terpadu melalui empat pilar operasional, yakni Rencana Induk, Arsitektur, Manajemen, dan Siklus SDI.

Pemanfaatan data antarlembaga tersebut diwajibkan berpijak pada asas keadilan dan inklusivitas. Standarisasi ini ditujukan agar seluruh integrasi informasi yang terbangun bermuara langsung pada peningkatan efektivitas serta mutu layanan publik bagi masyarakat luas.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Transformasi Digital

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap