Pemerintah terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) sebagai pilar utama penyelenggaraan pemerintahan berbasis digital dan pembangunan nasional. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola data lintas sektor sekaligus mengakselerasi transformasi digital dan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menegaskan bahwa RUU SDI menempatkan pemerintah digital sebagai bagian integral dari ekosistem transformasi yang lebih luas, mencakup pilar ekonomi digital dan masyarakat digital. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Tingkat Menteri Pembahasan RUU Satu Data Indonesia di Jakarta.
Dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU SDI, sejumlah kementerian dan lembaga terlibat aktif merumuskan substansi kebijakan. Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Penyederhanaan Akses Data dan Efisiensi Kelembagaan
Salah satu terobosan penting yang disepakati dalam perumusan RUU SDI adalah penyederhanaan mekanisme pertukaran data antarinstansi. Penyebarluasan dan pemanfaatan data nantinya tidak lagi mewajibkan penyusunan nota kesepahaman (MoU) maupun perjanjian kerja sama, dengan catatan seluruh standar keamanan data tetap terpenuhi secara ketat.
Dari sisi kelembagaan, pemerintah menyepakati untuk tidak membentuk struktur birokrasi baru. Rencana awal mengenai pembentukan Badan SDI serta Lembaga Supervisi Badan SDI resmi ditiadakan guna menjaga efisiensi tata kelola pemerintahan yang sudah ada.
Selain itu, materi pembahasan juga difokuskan pada penegasan kedaulatan data nasional. Aspek ini mencakup yurisdiksi hukum serta kapasitas negara dalam menguasai, mengatur, melindungi, dan mengendalikan data secara mandiri, sembari meminimalisasi potensi tumpang tindih aturan sanksi dan larangan dengan regulasi yang telah berjalan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Integrasi Melalui Data Dasar Nasional
Untuk menjamin interoperabilitas lintas sektor, RUU SDI menetapkan Data Dasar Nasional sebagai rujukan utama pelaksanaan transformasi digital. Penyelenggaraan ekosistem Satu Data Indonesia akan dijalankan secara terpadu melalui empat pilar operasional, yakni Rencana Induk, Arsitektur, Manajemen, dan Siklus SDI.
Pemanfaatan data antarlembaga tersebut diwajibkan berpijak pada asas keadilan dan inklusivitas. Standarisasi ini ditujukan agar seluruh integrasi informasi yang terbangun bermuara langsung pada peningkatan efektivitas serta mutu layanan publik bagi masyarakat luas.






