Pelarian dan kepura-puraan Rendi Saputra (28) bersama rekannya, Andika, selama hampir lima tahun berakhir di tangan aparat kepolisian. Dua pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap pasangan kakak-beradik di Banyuasin, Sumatera Selatan, tersebut ditangkap hanya berselang tiga jam setelah kerangka korban ditemukan di sebuah rumah kosong.
Peristiwa tragis yang menimpa korban berinisial RN dan AY terjadi pada Rabu, 27 Oktober 2021. Pagi itu sekitar pukul 07.00 WIB, kedua korban berpamitan berangkat menuju sekolah mengendarai sepeda motor Honda Legenda berwarna hitam. Namun hingga pukul 16.00 WIB, kakak-beradik tersebut tidak kunjung pulang ke rumah. Pihak keluarga yang cemas kemudian melapor ke Polsek Talang Kelapa dan berupaya melakukan pencarian mandiri.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, motif kejahatan didasari rasa sakit hati dan dendam. Rendi diketahui merupakan mantan kekasih RN pada tahun 2021. Sebelum melancarkan aksinya, Rendi dan Andika sempat menginap di sebuah rumah kosong yang kemudian dijadikan lokasi eksekusi tindak kejahatan tersebut.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sandiwara Mengelabui Keluarga Korban
Untuk menutupi perbuatannya selama bertahun-tahun, Rendi sengaja bersikap seolah tidak mengetahui apa pun. Ia bahkan secara aktif berpura-pura peduli dengan mendampingi keluarga korban selama masa pencarian.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengungkapkan bahwa tersangka berusaha keras mengaburkan kecurigaan warga sekitar. Rendi kerap hadir di tengah keluarga korban dan mengikuti acara yasinan doa bersama yang digelar pihak keluarga.
Kronologi Penemuan Kerangka dan Penangkapan
Kasus ini akhirnya terkuak pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 10.12 WIB. Seorang buruh harian lepas berinisial R (56) yang tengah mencari kayu gelam di sekitar lokasi menemukan tumpukan tulang-belulang manusia di sebuah rumah kosong di Jalan Kebun Jeruk, Perumahan Rakyat RT 01 RW 01, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Di tempat kejadian perkara, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk tas sekolah, buku pelajaran, seragam sekolah SMP dan SMA, jilbab, sepatu, barang-barang pribadi, serta perhiasan milik korban.
Berbekal temuan barang bukti dan penyelidikan intensif, petugas bergerak cepat memburu para pelaku. Dalam kurun waktu tiga jam, polisi berhasil meringkus Rendi di kawasan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua, Andika, di wilayah Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






