tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Hutama Karya Gabungkan 2 Entitas Anak Usaha

Sri NugrohoDiterbitkan 10 Sep 2026 - 00.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Hutama Karya Gabungkan 2 Entitas Anak Usaha
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

PT Hutama Karya (Persero) resmi memulai langkah penggabungan dua entitas anak usahanya, yakni PT Hakaaston (HKA) dan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll (TBKA). Aksi korporasi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat atau Conditional Merger Agreement (CMA) antara para pihak terkait.

Dalam skema penggabungan tersebut, PT Hakaaston ditetapkan sebagai entitas yang menerima penggabungan (surviving entity). Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Koentjoro, menjelaskan bahwa penandatanganan CMA ini merupakan kelanjutan dari agenda perampingan (streamlining) anak usaha di lingkungan Hutama Karya Group. Langkah ini ditujukan untuk menyederhanakan struktur kepemilikan perseroan serta menata portofolio bisnis secara bertahap.

Aksi restrukturisasi internal ini juga merujuk pada arahan kebijakan penataan anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2026.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Fokus Bisnis dan Layanan Operasional Tetap Berjalan

Sebagai entitas penerima penggabungan, HKA akan tetap menjalankan kegiatan usahanya di bidang pengelolaan dan pemeliharaan aset infrastruktur transportasi. Ruang lingkup tersebut mencakup operasi dan pemeliharaan jalan tol, preservasi jalan, hingga pengelolaan fasilitas infrastruktur lainnya, sejalan dengan visi perseroan menjadi Indonesia's Most Valuable Infrastructure Asset Management Company (IM-V-IAM).

Direktur Utama HKA, M. Rozi Rinjayadi, menegaskan bahwa merger ini murni untuk menyederhanakan struktur organisasi tanpa mengubah fokus bisnis utama. Ia memastikan seluruh operasional berjalan normal selama proses berlangsung, serta tidak terdapat perubahan kualitas layanan bagi para pengguna jalan tol maupun mitra kerja perseroan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Tahapan Regulasi Menuju Efektif

Mengingat sifat kesepakatan masih berupa perjanjian bersyarat, pelaksanaan penggabungan baru akan direalisasikan penuh setelah seluruh persyaratan pendahuluan di dalam CMA tuntas dipenuhi.

Proses selanjutnya akan mengikuti koridor regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998. Tahapan tersebut mencakup kewajiban pemenuhan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing perseroan sebelum merger resmi berlaku secara hukum.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Hutama Karya

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Kebakaran Pabrik Plastik di Balaraja, Kerugian Capai Rp10 Miliar

Afiliasi

Kebakaran Pabrik Plastik di Balaraja, Kerugian Capai Rp10 Miliar

7 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Kebakaran Pabrik Plastik di Balaraja, Kerugian Capai Rp10 MiliarAfiliasi 路 7 Sep 2026
  5. 5Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap