PT Hutama Karya (Persero) resmi memulai langkah penggabungan dua entitas anak usahanya, yakni PT Hakaaston (HKA) dan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll (TBKA). Aksi korporasi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat atau Conditional Merger Agreement (CMA) antara para pihak terkait.
Dalam skema penggabungan tersebut, PT Hakaaston ditetapkan sebagai entitas yang menerima penggabungan (surviving entity). Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Koentjoro, menjelaskan bahwa penandatanganan CMA ini merupakan kelanjutan dari agenda perampingan (streamlining) anak usaha di lingkungan Hutama Karya Group. Langkah ini ditujukan untuk menyederhanakan struktur kepemilikan perseroan serta menata portofolio bisnis secara bertahap.
Aksi restrukturisasi internal ini juga merujuk pada arahan kebijakan penataan anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2026.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Fokus Bisnis dan Layanan Operasional Tetap Berjalan
Sebagai entitas penerima penggabungan, HKA akan tetap menjalankan kegiatan usahanya di bidang pengelolaan dan pemeliharaan aset infrastruktur transportasi. Ruang lingkup tersebut mencakup operasi dan pemeliharaan jalan tol, preservasi jalan, hingga pengelolaan fasilitas infrastruktur lainnya, sejalan dengan visi perseroan menjadi Indonesia's Most Valuable Infrastructure Asset Management Company (IM-V-IAM).
Direktur Utama HKA, M. Rozi Rinjayadi, menegaskan bahwa merger ini murni untuk menyederhanakan struktur organisasi tanpa mengubah fokus bisnis utama. Ia memastikan seluruh operasional berjalan normal selama proses berlangsung, serta tidak terdapat perubahan kualitas layanan bagi para pengguna jalan tol maupun mitra kerja perseroan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Tahapan Regulasi Menuju Efektif
Mengingat sifat kesepakatan masih berupa perjanjian bersyarat, pelaksanaan penggabungan baru akan direalisasikan penuh setelah seluruh persyaratan pendahuluan di dalam CMA tuntas dipenuhi.
Proses selanjutnya akan mengikuti koridor regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998. Tahapan tersebut mencakup kewajiban pemenuhan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing perseroan sebelum merger resmi berlaku secara hukum.






