Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali sesi perdagangan Kamis (17/9/2026) di zona hijau. Berdasarkan data Refinitiv, IHSG dibuka pada posisi 6.455,03, naik dari penutupan perdagangan hari sebelumnya di level 6.436,85.
Memasuki pukul 09.00 WIB, laju indeks tercatat menguat 0,27% ke posisi 6.454,45 dan terus melanjutkan tren kenaikannya hingga 0,6%. Pada menit-menit awal transaksi, IHSG sempat menyentuh level tertinggi di 6.460,57 setelah sempat bergerak di level terendah 6.452,96.
Rebound ini terjadi menyusul pelemahan pada perdagangan Rabu (16/9/2026), saat indeks ditutup terkoreksi 0,38%. Pada sesi pembukaan hari ini, sebanyak 199 saham terpantau menguat, 150 saham melemah, dan 614 saham bergerak stagnan. Nilai transaksi awal tercatat mencapai Rp188,5 miliar dengan volume perdagangan 398,8 juta saham dari 31.180 kali transaksi.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sentimen Global dan Tekanan Makroekonomi
Pergerakan bursa domestik berlangsung di tengah sejumlah dinamika ekonomi global. The Federal Reserve baru saja menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 3,75%-4%. Langkah ini menandai kenaikan suku bunga pertama oleh bank sentral Amerika Serikat tersebut sejak Juli 2023. Sebanyak 16 dari 18 pejabat The Fed memperkirakan masih ada ruang untuk setidaknya satu kenaikan lanjutan sebesar 25 basis poin.
Kebijakan moneter tersebut langsung memperkuat indeks dolar AS ke posisi 100,252, capaian tertinggi sejak 12 Agustus 2026. Di pasar obligasi, imbal hasil US Treasury tenor 10 tahun menembus level 5,004%, posisi tertinggi sejak Juli 2007. Di sisi lain, Presiden AS Donald Trump secara terbuka kembali mendesak The Fed agar menurunkan suku bunga secara agresif hingga ke level 1% atau lebih rendah.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Selain faktor moneter AS, pasar juga mencermati situasi geopolitik global, termasuk laporan mengenai kelompok Houthi yang menguasai sejumlah area dan pulau di sekitar Selat Bab el-Mandeb, jalur penting distribusi perdagangan minyak dunia.
Dari dalam negeri, pelaku pasar dan pelaku ekonomi digital turut menantikan implementasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang online melalui marketplace yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.






