tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Andi SompaDiterbitkan 17 Sep 2026 - 09.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kematian prajurit Serda Ahmad Muzammil Farisa akibat dugaan penganiayaan oleh para seniornya memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa praktik kekerasan di dalam institusi militer tidak boleh lagi ditoleransi.

Menurut TB Hasanuddin, tradisi buruk berupa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh senior, komandan, maupun atasan di lingkungan TNI harus segera dihilangkan secara menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terus berulang.

Dalam perkara ini, empat prajurit senior telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Serda JM, Serda MAD, Serda MTS, dan Serda AH. Para tersangka dijerat dengan Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan oleh militer yang mengakibatkan kematian. Keempatnya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun, serta berpotensi diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas militer jika dijatuhi vonis di atas enam bulan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kronologi Pemukulan di Balik Insiden

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (8/9) ketika Serda MTS menelepon Serda RP untuk meminta bantuan. Namun, di tengah pembicaraan, sambungan telepon terputus secara tiba-tiba.

Buntut dari insiden telepon itu, para prajurit junior dikumpulkan pada Rabu pukul 21.10 WIB di area belakang Mes Galaksi. Serda MTS terlebih dahulu memberikan tindakan disiplin fisik berupa 100 kali push-up dan sit-up kepada Serda RP. Sekitar pukul 21.40 WIB, tiga senior lainnya鈥擲erda JM, Serda MAD, dan Serda AH鈥攖iba di lokasi tersebut.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kekerasan fatal terjadi sekitar pukul 23.05 WIB. Serda JM memukul Serda Ahmad sebanyak tiga kali di bagian dada menggunakan tangan kosong dalam posisi terkepal. Setelah menerima hantaman ketiga, korban langsung jatuh dalam posisi jongkok, terkulai lemas, dan kehilangan kesadaran.

Para pelaku sempat berupaya menyadarkan korban dengan membalurkan minyak angin atau balsem ke area hidung serta membasuh wajah dan tubuhnya dengan air. Karena korban tidak kunjung siuman, pada pukul 23.35 WIB korban dilarikan menggunakan kendaraan dinas menuju IGD Rumah Sakit dr. Esnawan Antariksa atau Rumah Sakit Haji di Pondok Gede, Jakarta Timur. Pihak medis menyatakan Serda Ahmad meninggal dunia sekitar pukul 23.45 WIB setelah tindakan darurat dilakukan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TNIKasus Penganiayaan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 MiliarKPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap