Kematian prajurit Serda Ahmad Muzammil Farisa akibat dugaan penganiayaan oleh para seniornya memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa praktik kekerasan di dalam institusi militer tidak boleh lagi ditoleransi.
Menurut TB Hasanuddin, tradisi buruk berupa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh senior, komandan, maupun atasan di lingkungan TNI harus segera dihilangkan secara menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terus berulang.
Dalam perkara ini, empat prajurit senior telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Serda JM, Serda MAD, Serda MTS, dan Serda AH. Para tersangka dijerat dengan Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan oleh militer yang mengakibatkan kematian. Keempatnya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun, serta berpotensi diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas militer jika dijatuhi vonis di atas enam bulan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kronologi Pemukulan di Balik Insiden
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (8/9) ketika Serda MTS menelepon Serda RP untuk meminta bantuan. Namun, di tengah pembicaraan, sambungan telepon terputus secara tiba-tiba.
Buntut dari insiden telepon itu, para prajurit junior dikumpulkan pada Rabu pukul 21.10 WIB di area belakang Mes Galaksi. Serda MTS terlebih dahulu memberikan tindakan disiplin fisik berupa 100 kali push-up dan sit-up kepada Serda RP. Sekitar pukul 21.40 WIB, tiga senior lainnya鈥擲erda JM, Serda MAD, dan Serda AH鈥攖iba di lokasi tersebut.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kekerasan fatal terjadi sekitar pukul 23.05 WIB. Serda JM memukul Serda Ahmad sebanyak tiga kali di bagian dada menggunakan tangan kosong dalam posisi terkepal. Setelah menerima hantaman ketiga, korban langsung jatuh dalam posisi jongkok, terkulai lemas, dan kehilangan kesadaran.
Para pelaku sempat berupaya menyadarkan korban dengan membalurkan minyak angin atau balsem ke area hidung serta membasuh wajah dan tubuhnya dengan air. Karena korban tidak kunjung siuman, pada pukul 23.35 WIB korban dilarikan menggunakan kendaraan dinas menuju IGD Rumah Sakit dr. Esnawan Antariksa atau Rumah Sakit Haji di Pondok Gede, Jakarta Timur. Pihak medis menyatakan Serda Ahmad meninggal dunia sekitar pukul 23.45 WIB setelah tindakan darurat dilakukan.






