Pertemuan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah yang berlangsung baru-baru ini memunculkan arah baru pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Salah satu poin krusial yang mengemuka dari meja dialog tersebut adalah wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono membenarkan adanya pertemuan elite koalisi tersebut. Dalam agenda itu, Gerindra diwakili langsung oleh Ketua Harian Dasco guna merumuskan sejumlah hal strategis menyangkut sistem kepemiluan ke depan.
Sugiono menyampaikan bahwa Partai Gerindra di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyepakati besaran ambang batas parlemen di angka 5 persen. Pandangan serupa mengenai angka ambang batas tersebut juga telah disuarakan oleh Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain menyepakati besaran persentase, pertemuan lintas pimpinan partai tersebut membicarakan rancangan teknis agar penyelenggaraan pemilu berlangsung lebih efisien dan efektif. Koalisi juga menyoroti pentingnya formulasi aturan agar suara rakyat, termasuk sisa suara dalam penghitungan, tetap dapat terakomodasi secara optimal.
Sikap PDIP dan Catatan Terkait Putusan MK
Di luar lingkaran koalisi pemerintah, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan tidak merasa ditinggalkan walau tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menilai wacana ambang batas parlemen 5 persen pada dasarnya merupakan angka yang ideal demi mendorong penyederhanaan partai politik di parlemen.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Meski memandang angka 5 persen relatif ideal, Komarudin mengingatkan bahwa formulasi ambang batas parlemen tetap harus mempertimbangkan keterwakilan seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok mayoritas maupun minoritas.
Komarudin juga menegaskan bahwa proses perumusan pasal-pasal ambang batas parlemen di DPR harus berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, seluruh fraksi di legislatif diharapkan menyusun regulasi secara cermat dan taat asas konstitusi.






