tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Retno PurwantoDiterbitkan 17 Sep 2026 - 09.02 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di kawasan Jakarta Barat. Penanganan laporan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini ditangani secara langsung oleh penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

Kasus ini secara resmi telah dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan polisi LP/B/3402/V 12026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Mei 2026.

Kronologi Perkenalan hingga Dugaan Pencabulan

Ibu korban berinisial A mengungkapkan bahwa terduga pelaku yang mencabuli anaknya adalah seorang pemuda berinisial MI (23). Berdasarkan penuturan A, terduga pelaku diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap putrinya sebanyak lima kali.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Awal mula peristiwa tersebut berakar dari interaksi di media sosial. Terduga pelaku MI pertama kali menghubungi korban melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp pada akhir tahun 2025. Pesan tersebut awalnya sempat tidak direspons oleh korban. Namun, karena pelaku terus-menerus mengirim pesan, korban akhirnya membalas pesan tersebut pada tahun 2026.

Setelah intensitas komunikasi berlanjut, korban yang merasa tidak enak akhirnya bersedia menemui pelaku di Stasiun Maja pada hari Minggu, 10 Mei 2026. Pertemuan tersebut terjadi setelah adanya desakan dari pihak pelaku.

Dari Stasiun Maja, pelaku membawa korban ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dengan tujuan membelikan baju. Setelah berbelanja di Pasar Senen, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah hotel yang berada di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Di hotel kawasan Palmerah inilah peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Polisi Periksa Delapan Saksi dan Dua Ahli

Dalam rangka mengusut tuntas dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut, penyidik kepolisian telah mengambil serangkaian langkah penyelidikan. Proses pengumpulan keterangan dan barang bukti dilakukan untuk memperjelas duduk perkara tindak pidana yang dilaporkan oleh pihak korban.

Penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan meminta keterangan dari dua orang saksi ahli. Selain memeriksa saksi dan ahli, tim penyidik juga terus berupaya melengkapi sejumlah alat bukti serta berbagai dokumen pendukung guna memproses perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaJakarta Barat

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 MiliarKPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap