Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di kawasan Jakarta Barat. Penanganan laporan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini ditangani secara langsung oleh penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
Kasus ini secara resmi telah dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan polisi LP/B/3402/V 12026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Mei 2026.
Kronologi Perkenalan hingga Dugaan Pencabulan
Ibu korban berinisial A mengungkapkan bahwa terduga pelaku yang mencabuli anaknya adalah seorang pemuda berinisial MI (23). Berdasarkan penuturan A, terduga pelaku diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap putrinya sebanyak lima kali.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Awal mula peristiwa tersebut berakar dari interaksi di media sosial. Terduga pelaku MI pertama kali menghubungi korban melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp pada akhir tahun 2025. Pesan tersebut awalnya sempat tidak direspons oleh korban. Namun, karena pelaku terus-menerus mengirim pesan, korban akhirnya membalas pesan tersebut pada tahun 2026.
Setelah intensitas komunikasi berlanjut, korban yang merasa tidak enak akhirnya bersedia menemui pelaku di Stasiun Maja pada hari Minggu, 10 Mei 2026. Pertemuan tersebut terjadi setelah adanya desakan dari pihak pelaku.
Dari Stasiun Maja, pelaku membawa korban ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dengan tujuan membelikan baju. Setelah berbelanja di Pasar Senen, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah hotel yang berada di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Di hotel kawasan Palmerah inilah peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Polisi Periksa Delapan Saksi dan Dua Ahli
Dalam rangka mengusut tuntas dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut, penyidik kepolisian telah mengambil serangkaian langkah penyelidikan. Proses pengumpulan keterangan dan barang bukti dilakukan untuk memperjelas duduk perkara tindak pidana yang dilaporkan oleh pihak korban.
Penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan meminta keterangan dari dua orang saksi ahli. Selain memeriksa saksi dan ahli, tim penyidik juga terus berupaya melengkapi sejumlah alat bukti serta berbagai dokumen pendukung guna memproses perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku.






