Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan rekor penyitaan uang tunai terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah tersebut. Melalui operasi penindakan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, penyidik menyita barang bukti elektronik dan uang tunai lintas mata uang dengan akumulasi nilai mencapai sekitar Rp 106,3 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti diamankan selama rangkaian giat penindakan di lapangan. Uang sitaan tersebut disajikan dalam tumpukan koper dan kardus, terdiri atas pecahan Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Riyal Arab Saudi (SAR), serta Ringgit Malaysia (RM).
Nominal ini melampaui rekor OTT KPK sebelumnya, termasuk penyitaan sekitar Rp 45 miliar dalam operasi tangkap tangan pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan. Kendati demikian, untuk perkara non-OTT atau penyidikan korupsi reguler, KPK tercatat pernah menangani perkara dengan nilai kerugian keuangan negara yang lebih masif, seperti kasus e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun dan perkara LPEI senilai Rp 11,7 triliun.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Rincian Temuan Uang Tunai di Lokasi Geledah
Sebagian besar aliran dana tunai dalam perkara izin tanah ini ditemukan di beberapa kediaman pihak yang terjaring operasi, dengan rincian sebagai berikut:
- Kediaman Arif Sugiyanto (ARF): Uang tunai senilai Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981.
- Kediaman Rizal Pahlevi (LEV): Uang tunai sebesar Rp 896 juta.
- Kediaman Sontang Coin Manurung (SON): Uang tunai sejumlah Rp 49,5 juta.
- Kediaman ZNM: Uang tunai sebesar Rp 8 juta.
KPK Tetapkan Delapan Orang Tersangka
Menindaklanjuti temuan bukti dan proses pemeriksaan, KPK menetapkan delapan orang tersangka yang terdiri atas pejabat kementerian, otoritas pertanahan daerah, pimpinan korporasi, hingga perantara swasta.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Para tersangka tersebut mencakup:
- Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
- Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
- Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Seluruh barang bukti uang tunai dan perangkat elektronik telah diamankan di Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan pembuktian proses penyidikan lebih lanjut.






