tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Sri NugrohoDiterbitkan 17 Sep 2026 - 08.00 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan rekor penyitaan uang tunai terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah tersebut. Melalui operasi penindakan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, penyidik menyita barang bukti elektronik dan uang tunai lintas mata uang dengan akumulasi nilai mencapai sekitar Rp 106,3 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti diamankan selama rangkaian giat penindakan di lapangan. Uang sitaan tersebut disajikan dalam tumpukan koper dan kardus, terdiri atas pecahan Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Riyal Arab Saudi (SAR), serta Ringgit Malaysia (RM).

Nominal ini melampaui rekor OTT KPK sebelumnya, termasuk penyitaan sekitar Rp 45 miliar dalam operasi tangkap tangan pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan. Kendati demikian, untuk perkara non-OTT atau penyidikan korupsi reguler, KPK tercatat pernah menangani perkara dengan nilai kerugian keuangan negara yang lebih masif, seperti kasus e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun dan perkara LPEI senilai Rp 11,7 triliun.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Rincian Temuan Uang Tunai di Lokasi Geledah

Sebagian besar aliran dana tunai dalam perkara izin tanah ini ditemukan di beberapa kediaman pihak yang terjaring operasi, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kediaman Arif Sugiyanto (ARF): Uang tunai senilai Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981.
  • Kediaman Rizal Pahlevi (LEV): Uang tunai sebesar Rp 896 juta.
  • Kediaman Sontang Coin Manurung (SON): Uang tunai sejumlah Rp 49,5 juta.
  • Kediaman ZNM: Uang tunai sebesar Rp 8 juta.

KPK Tetapkan Delapan Orang Tersangka

Menindaklanjuti temuan bukti dan proses pemeriksaan, KPK menetapkan delapan orang tersangka yang terdiri atas pejabat kementerian, otoritas pertanahan daerah, pimpinan korporasi, hingga perantara swasta.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Para tersangka tersebut mencakup:

  1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
  4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
  7. Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Seluruh barang bukti uang tunai dan perangkat elektronik telah diamankan di Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan pembuktian proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaKPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap