Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama instansi terkait berhasil mengamankan muatan sekitar 1,3 ton ketamin dari sebuah kapal di Perairan Utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Penggagalan penyebaran narkotika skala besar ini menjadi bukti penting penegakan hukum maritim di wilayah perbatasan Indonesia. Seluruh proses penindakan di laut berawal dari rangkaian observasi serta analisis intelijen mendalam yang berlangsung selama beberapa bulan. Guna memberikan pemahaman yang akurat dan berbasis fakta lapangan mengenai operasi penindakan tersebut, artikel berbentuk tanya-jawab ini merangkum perincian penting mulai dari penemuan barang bukti hingga penangkapan para pelaku.
Pertanyaan: Kapankah penindakan terhadap kapal yang membawa ketamin ini dilaksanakan oleh Bea Cukai dan tim gabungan di perairan Kepulauan Riau?








