tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keuangan

1.800 Ton Emas Warga RI di Bawah Bantal, Nilainya Rp 4.483 Triliun

Andi SompaDiterbitkan 20 Agu 2026 - 11.11 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
1.800 Ton Emas Warga RI di Bawah Bantal, Nilainya Rp 4.483 Triliun
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Apakah Anda termasuk salah satu masyarakat yang lebih memilih menyimpan emas batangan atau perhiasan di dalam brankas rumah dibandingkan menaruhnya di lembaga keuangan? Kebiasaan menyimpan aset secara mandiri ini ternyata sangat umum dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Fenomena mengenai 1.800 Ton Emas Warga RI di Bawah Bantal, Nilainya Rp 4.483 Triliun kini menjadi perhatian serius pemerintah yang ingin mengintegrasikan aset tersebut ke dalam sistem keuangan resmi.

Mengapa jumlah emas yang disimpan masyarakat di luar sistem keuangan bisa sangat besar dan dari mana data ini diperoleh?

Informasi mengenai kepemilikan emas ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Beliau memaparkan data tersebut saat menghadiri acara peluncuran Indonesia Bullion Market Association yang berlangsung di Monas Grand Ballroom BSI Tower, Jakarta, pada hari Kamis, 20 Agustus 2026. Menurut penjelasan pemerintah, istilah disimpan di bawah bantal merujuk pada emas fisik yang disimpan secara mandiri oleh masyarakat dan belum masuk ke dalam sistem sirkulasi lembaga keuangan formal.

Berapa nilai total dari emas yang disimpan secara mandiri oleh warga Indonesia tersebut?

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Emas seberat 1.800 ton yang berada di luar sistem perbankan dan lembaga keuangan formal tersebut diperkirakan bernilai sekitar US$ 252 miliar. Jika dikonversi ke dalam mata uang nasional, nilai investasi emas fisik tersebut setara dengan Rp 4.483,02 triliun. Jumlah ini mencerminkan potensi likuiditas dan kekayaan riil yang sangat besar yang saat ini belum termanfaatkan secara maksimal dalam roda perekonomian formal negara.

Bagaimana posisi simpanan emas Indonesia dibandingkan dengan cadangan emas negara-negara besar di dunia?

Sebagai perbandingan global, Amerika Serikat saat ini tercatat memegang stok emas sebesar 8.133 ton, sementara China memiliki cadangan emas sebanyak 2.331 ton. Apabila emas milik masyarakat Indonesia yang sebesar 1.800 ton tersebut berhasil masuk dan tercatat di dalam sistem keuangan nasional, maka posisi stok emas Indonesia akan langsung berada di peringkat atas global, tepat di bawah Amerika Serikat dan China.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Apa langkah nyata yang sedang dipersiapkan untuk merespons potensi emas yang melimpah ini?

Pemerintah berupaya memfasilitasi integrasi aset emas ini melalui pembentukan Indonesia Bullion Market Association yang baru saja diluncurkan pada 20 Agustus 2026. Asosiasi ini diharapkan dapat membangun ekosistem pasar emas yang terstruktur. Meski demikian, keberhasilan penyerapan emas dari bawah bantal ini ke dalam sistem formal masih sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat serta kesediaan mereka untuk memindahkan penyimpanan emas pribadi ke platform keuangan resmi yang disediakan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

InvestasiEkonomi IndonesiaEmasAirlangga Hartarto

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap