Seluruh aktivitas perbankan dari sebelas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia resmi dihentikan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya hingga Agustus 2026. Penutupan ini berdampak langsung pada penghentian operasional harian serta penutupan seluruh kantor fisik bank yang terdampak, sehingga nasabah tidak lagi dapat melakukan transaksi langsung di kantor cabang terkait.
Tindakan pengawasan perbankan ini mencatat penutupan terbaru terhadap BPR yang berlokasi di wilayah Bekasi pada 19 Agustus 2026 lalu. Pencabutan izin operasional tersebut menambah daftar BPR bermasalah yang ditertibkan otoritas sepanjang tahun ini untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Penanganan Hak Nasabah oleh LPS
Untuk menjamin kepastian dana masyarakat, proses penyelesaian hak-hak nasabah serta kewajiban dari masing-masing BPR yang ditutup kini berada di bawah mandat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS telah membentuk tim likuidasi khusus guna mendata simpanan, memverifikasi klaim penjaminan, dan menangani likuidasi aset sesuai regulasi penjaminan simpanan.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Seiring dengan masuknya tim likuidasi, ruang gerak manajemen lama dibekukan secara hukum. Jajaran direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari bank-bank yang telah dicabut izin usahanya dilarang keras melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa adanya persetujuan tertulis langsung dari LPS.






