tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Perbankan

13 Bank di RI Resmi Tutup per September 2026, Ini Daftarnya

Wulan WijayaDiterbitkan 12 Sep 2026 - 08.12 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
13 Bank di RI Resmi Tutup per September 2026, Ini Daftarnya
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah mencabut izin usaha 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia hingga September 2026. Langkah penertiban perizinan ini menghentikan seluruh operasional lembaga keuangan tersebut demi menjaga stabilitas industri perbankan.

Pencabutan izin paling baru dilakukan regulator terhadap salah satu BPR yang beroperasi di wilayah Cianjur pada 1 September 2026. Melalui penetapan status tersebut, bank bersangkutan dilarang menjalankan aktivitas perbankan dan seluruh kantor operasionalnya diwajibkan tutup sepenuhnya.

Penanganan Hak Nasabah dan Skema Likuidasi LPS

Menindaklanjuti keputusan pencabutan izin usaha oleh OJK, proses penyelesaian hak nasabah serta kewajiban bank beralih ke tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS membentuk tim likuidasi khusus guna menangani proses pembubaran badan hukum serta pemberesan aset dan kewajiban masing-masing BPR.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Selama proses likuidasi berlangsung, kewenangan manajemen dan pemilik bank dibatasi secara ketat. Direksi, dewan komisaris, hingga pemegang saham dari bank-bank yang ditutup dilarang melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset dan kewajiban bank tanpa mengantongi persetujuan tertulis dari pihak LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu memastikan dana simpanan nasabah dari 13 BPR yang ditutup pada tahun 2026 tetap akan diselesaikan pembayarannya mengacu pada skema penjaminan resmi.

Mekanisme dan Waktu Pengembalian Simpanan

Berdasarkan keterangan LPS, dana nasabah yang masuk dalam kategori penjaminan simpanan mencakup saldo pokok beserta bunga hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah. Pembayaran dana simpanan yang memenuhi syarat penjaminan tersebut ditargetkan cair dalam kurun waktu maksimal lima hari setelah LPS mengambil alih penanganan dan menetapkan tim likuidasi.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

LPS saat ini telah memegang data nasabah yang diperlukan guna mengeksekusi pembayaran klaim penjaminan secara langsung.

Di sisi lain, pembayaran untuk dana nasabah yang berada di luar skema penjaminan akan memakan waktu lebih panjang. Anggito menjelaskan bahwa proses pengembalian dana kategori ini sepenuhnya bergantung pada tingkat pemulihan atau hasil likuidasi aset BPR bersangkutan.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKLPS

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap