JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah mencabut izin usaha 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia hingga September 2026. Langkah penertiban perizinan ini menghentikan seluruh operasional lembaga keuangan tersebut demi menjaga stabilitas industri perbankan.
Pencabutan izin paling baru dilakukan regulator terhadap salah satu BPR yang beroperasi di wilayah Cianjur pada 1 September 2026. Melalui penetapan status tersebut, bank bersangkutan dilarang menjalankan aktivitas perbankan dan seluruh kantor operasionalnya diwajibkan tutup sepenuhnya.
Penanganan Hak Nasabah dan Skema Likuidasi LPS
Menindaklanjuti keputusan pencabutan izin usaha oleh OJK, proses penyelesaian hak nasabah serta kewajiban bank beralih ke tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS membentuk tim likuidasi khusus guna menangani proses pembubaran badan hukum serta pemberesan aset dan kewajiban masing-masing BPR.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Selama proses likuidasi berlangsung, kewenangan manajemen dan pemilik bank dibatasi secara ketat. Direksi, dewan komisaris, hingga pemegang saham dari bank-bank yang ditutup dilarang melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset dan kewajiban bank tanpa mengantongi persetujuan tertulis dari pihak LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu memastikan dana simpanan nasabah dari 13 BPR yang ditutup pada tahun 2026 tetap akan diselesaikan pembayarannya mengacu pada skema penjaminan resmi.
Mekanisme dan Waktu Pengembalian Simpanan
Berdasarkan keterangan LPS, dana nasabah yang masuk dalam kategori penjaminan simpanan mencakup saldo pokok beserta bunga hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah. Pembayaran dana simpanan yang memenuhi syarat penjaminan tersebut ditargetkan cair dalam kurun waktu maksimal lima hari setelah LPS mengambil alih penanganan dan menetapkan tim likuidasi.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

LPS saat ini telah memegang data nasabah yang diperlukan guna mengeksekusi pembayaran klaim penjaminan secara langsung.
Di sisi lain, pembayaran untuk dana nasabah yang berada di luar skema penjaminan akan memakan waktu lebih panjang. Anggito menjelaskan bahwa proses pengembalian dana kategori ini sepenuhnya bergantung pada tingkat pemulihan atau hasil likuidasi aset BPR bersangkutan.






