Sebanyak 150 sopir Mikrolet M44 yang melayani rute Kampung Melayu-Karet menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis, 6 Agustus 2026. Aksi demonstrasi yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB ini diwarnai dengan kehadiran para sopir yang mengenakan baju berwarna biru serta ikat kepala merah putih. Mereka menduduki pintu keluar Balai Kota untuk menyuarakan keluhan terkait tumpang tindih rute operasional dengan layanan JakLingko 48A yang berdampak langsung pada penurunan pendapatan mereka sehari-hari.
Menanggapi demonstrasi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti aspirasi para pekerja transportasi ini. Pramono menegaskan akan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk segera mempelajari dan mengkaji tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan pengunjuk rasa. Langkah ini diambil untuk mencari jalan keluar terbaik bagi kelangsungan usaha para sopir angkot reguler di tengah perkembangan sistem transportasi terintegrasi di ibu kota.
Berikut adalah rangkuman pertanyaan dan jawaban penting untuk memahami duduk perkara serta tuntutan para sopir angkot M44 pasca-demo di Balai Kota Jakarta.
Mengapa para sopir angkot M44 melakukan unjuk rasa di Balai Kota Jakarta?
Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh kekhawatiran para sopir Mikrolet M44 mengenai penurunan pendapatan mereka akibat adanya tumpang tindih rute dengan layanan JakLingko 48A. Sanusi, salah satu perwakilan sopir yang ikut serta dalam aksi tersebut, menjelaskan bahwa kehadiran armada JakLingko 48A di jalur yang sama sangat mengganggu trayek angkot M44. Tumpang tindih rute ini membuat pangsa pasar penumpang angkot reguler berkurang drastis, sehingga para sopir kesulitan untuk mempertahankan penghasilan harian yang layak. Oleh karena itu, mereka meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap trayek JakLingko 48A.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Bagaimana rincian tuntutan para sopir angkot M44 terkait perubahan rute JakLingko 48A?
Para sopir mengajukan beberapa poin tuntutan konkret untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih trayek ini. Pertama, mereka menuntut agar rute JakLingko 48A diubah sepenuhnya sehingga tidak lagi melewati jalur yang sama dengan trayek Mikrolet M44 rute Kampung Melayu-Karet. Kedua, para sopir meminta agar jalur JakLingko 48A dialihkan ke ruas jalan alternatif lain, seperti melalui kawasan Tebet Timur Dalam. Para sopir menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak keberatan jika tujuan akhir dari armada JakLingko 48A tetap menuju ke kawasan Karet. Syarat utamanya adalah rute perjalanan yang ditempuh oleh JakLingko harus berbeda dan tidak bersinggungan langsung dengan jalur operasional M44.
Apa fungsi JakLingko yang diinginkan kembali oleh para pengunjuk rasa?
Dalam tuntutannya, para sopir Mikrolet M44 mendesak agar fungsi JakLingko dikembalikan pada tujuan awalnya, yaitu sebagai angkutan pengumpan atau feeder. Menurut mereka, armada JakLingko seharusnya difokuskan untuk melayani jalan-jalan di dalam kawasan permukiman warga yang belum terjangkau oleh transportasi besar. Setelah menjemput penumpang dari area permukiman, barulah JakLingko menghubungkan mereka ke koridor utama atau halte Transjakarta. Dengan mengembalikan fungsi feeder ini, persaingan langsung di jalan-jalan protokol atau jalur utama antara angkot reguler dan JakLingko dapat dihindari, sehingga pembagian penumpang menjadi lebih adil.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bagaimana tanggapan resmi dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung?
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons langsung aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan kantornya tersebut. Pada Kamis, 6 Agustus 2026, Pramono menyatakan bahwa ia akan menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mengkaji dan mempelajari tuntutan yang diusulkan oleh para sopir angkot M44. Pramono juga menambahkan bahwa dalam sebuah negara demokrasi, kegiatan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa adalah hal yang diperbolehkan. Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk mendengarkan masukan dari warga, termasuk para pekerja transportasi, guna memastikan kebijakan yang diambil nantinya tidak merugikan pihak mana pun.
Apa langkah yang akan diambil oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta selanjutnya?
Sesuai dengan arahan Gubernur Pramono Anung, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kini memikul tanggung jawab untuk mempelajari tuntutan para sopir angkot M44 secara mendalam. Dishub DKI Jakarta akan meneliti dugaan tumpang tindih rute antara Mikrolet M44 rute Stasiun Tebet-Kampung Melayu dengan layanan JakLingko 48A. Proses kajian ini diharapkan dapat menghasilkan solusi teknis, baik berupa pengalihan rute maupun penataan ulang jadwal operasional. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kapan hasil kajian tersebut akan selesai atau bagaimana keputusan akhir yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.






