Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Jabodetabek. Dalam kegiatan penindakan tertutup tersebut, lembaga antirasuah mengamankan total 17 orang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan resmi mengenai operasi senyap tersebut di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (14/9/2026). Budi mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam transaksi haram izin pemanfaatan lahan di wilayah aglomerasi tersebut.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Di antara 17 orang yang ditangkap, terdapat sejumlah pejabat struktural di bidang agraria dan tata ruang. KPK mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.
Saat ini, seluruh pihak yang terjaring operasi tangkap tangan masih berstatus sebagai terperiksa. Tim penyelidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing pihak dalam pengurusan dokumen HGB yang dipermasalahkan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

KPK selanjutnya akan melangsungkan gelar perkara atau ekspose untuk membedah temuan awal hasil penindakan tersebut. Melalui forum ekspose tersebut, KPK akan memutuskan apakah bukti permulaan telah terpenuhi untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.






