Dua pria berinisial Y dan G tertangkap basah saat melancarkan aksi pencurian sepeda motor di area parkir masjid kawasan Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebelum diamankan pihak kepolisian, kedua terduga pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga yang mengepung lokasi kejadian pada Jumat (28/8) malam.
Peristiwa bermula ketika korban berinisial B sedang berada di dalam masjid. Seorang marbot masjid kemudian memberi tahu korban bahwa sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman tengah dicuri. Mendengar kabar tersebut, korban langsung bergegas keluar untuk memeriksa kendaraannya.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan mengungkapkan bahwa saat korban tiba di pelataran parkir, sepeda motor miliknya sudah berpindah posisi sejauh kurang lebih tujuh meter mengarah ke pintu gerbang masjid dengan kondisi mesin menyala. Terduga pelaku diketahui membobol kontak motor menggunakan kunci palsu jenis T.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Warga sekitar yang menyadari aksi tersebut langsung mengepung dan mengamankan kedua pelaku. Massa yang geram sempat melayangkan aksi main hakim sendiri sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi untuk meredam situasi.
Petugas Polsek Gunung Putri yang menerima laporan segera menuju tempat kejadian perkara guna mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor milik korban lengkap beserta STNK dan BPKB, dua kunci kontak, satu gagang kunci T, dua anak kunci Y, satu alat pembuka kontak magnet modifikasi, serta satu unit telepon genggam.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Saat ini kedua terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memuat ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.






