Penyelidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor Revaldo Fifaldi kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mengamankan sang aktor, jajaran Polres Metro Jakarta Barat bergerak menyisir rantai peredarannya dan menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pemasok barang haram tersebut pada Rabu (26/8).
Kedua tersangka berinisial HS (31) dan FB (41) ditangkap di dua lokasi terpisah di wilayah Jakarta Pusat. Polisi meringkus HS di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan. Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap FB di kawasan Palmerah.
Dalam pemeriksaan, HS mengakui perannya menjual narkotika secara langsung kepada tersangka RF (Revaldo Fifaldi). Dari tangan HS, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, peralatan konsumsi narkotika, serta tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi dengan Revaldo.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa FB merupakan pihak yang menyuplai narkotika kepada HS sebelum sampai ke tangan pemesan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menyatakan bahwa kedua pelaku berstatus residivis dalam kasus serupa. Catatan kepolisian menunjukkan HS pernah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat pada 2017 dan dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara. Sementara itu, FB sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun terkait tindak pidana narkotika.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penyidik kini terus mendalami jaringan peredaran kedua tersangka untuk menelusuri kemungkinan adanya pembeli atau pengguna lain, baik dari kalangan figur publik maupun masyarakat umum.






