Dua tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap kakak-beradik RN (23) dan AY (18) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kini terancam pidana mati. Kedua tersangka, yakni Rendi Saputra dan Andika, dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan berencana.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menjelaskan bahwa penyidik mengenakan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana serta Pasal 458 KUHP mengenai pembunuhan terhadap kedua pelaku.
Atas jeratan pasal tersebut, kedua tersangka menghadapi ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kronologi Hilangnya Korban hingga Penemuan Kerangka
Kasus ini bermula ketika RN dan AY dilaporkan hilang oleh pihak keluarga pada Rabu, 27 Oktober 2021. Saat itu, kedua korban berpamitan untuk berangkat ke sekolah sekitar pukul 07.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Legenda berwarna hitam.
Hingga pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, keduanya tidak kunjung pulang ke rumah. Pihak keluarga yang melakukan pencarian mandiri akhirnya melaporkan peristiwa kehilangan tersebut ke Polsek Talang Kelapa.
Setelah bertahun-tahun tanpa kabar pasti, titik terang perkara ini muncul pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 10.12 WIB. Warga menemukan kerangka tulang-belulang manusia di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Kebun Jeruk, Perumahan Rakyat RT 01 RW 01, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Menindaklanjuti temuan tersebut, aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta memeriksa keterangan sejumlah saksi.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat milik kedua korban. Barang-barang tersebut mencakup tas sekolah, buku pelajaran, seragam SMP dan SMA, jilbab, sepatu, perhiasan, serta beberapa barang pribadi korban.






