tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

2 Praperadilan Febrie Adriansyah Kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Lidya RumbayanDiterbitkan 29 Agu 2026 - 09.08 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
2 Praperadilan Febrie Adriansyah Kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Melalui rangkaian putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa langkah penetapan tersangka serta proses hukum yang berjalan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah oleh Tim 9 Kejaksaan Agung adalah sah secara hukum. Hakim menilai surat perintah penahanan yang diterbitkan untuk Febrie telah mencantumkan dasar penetapan tersangka yang jelas, yakni terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti.

Keabsahan Penyidikan dan Tindakan Penggeledahan

Penolakan perkara ini melengkapi putusan praperadilan yang dibacakan pada hari sebelumnya oleh hakim yang sama. Pada permohonan tersebut, Febrie menggugat sejumlah tindakan hukum, meliputi penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, pencegahan ke luar negeri, hingga penggeledahan dan penyitaan rumah di kawasan Sentul.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Dalam amar pertimbangannya, hakim menyatakan petitum Febrie yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan tidak dapat dikabulkan. Hakim menegaskan bahwa kedua jenis surat tersebut bukan merupakan objek konkret yang diberikan oleh undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan.

Pengadilan turut menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian (Polri), mulai dari tahap penyelidikan hingga penyitaan, telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penolakan Dalil Foto Keluarga dan Dugaan Perkara

Hakim juga menolak permohonan pemohon terkait pengembalian dokumen berupa foto keluarga Febrie yang disita aparat saat penggeledahan di rumah Sentul. Selain itu, dalil pihak Febrie yang mempersoalkan foto atau informasi pribadi yang diperlihatkan ke ruang publik turut dikesampingkan.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Menurut penilaian hakim, keberatan mengenai foto atau informasi pribadi tersebut bukanlah alasan yang dengan sendirinya dapat membatalkan keabsahan izin maupun pelaksanaan tindakan penggeledahan yang diuji sebagai objek praperadilan.

Saat ini, Febrie Adriansyah tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan erat dengan proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Selain dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara tersebut, Febrie juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PraperadilanKejaksaan AgungFebrie AdriansyahPN Jakarta Selatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap