Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Melalui rangkaian putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa langkah penetapan tersangka serta proses hukum yang berjalan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah oleh Tim 9 Kejaksaan Agung adalah sah secara hukum. Hakim menilai surat perintah penahanan yang diterbitkan untuk Febrie telah mencantumkan dasar penetapan tersangka yang jelas, yakni terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti.
Keabsahan Penyidikan dan Tindakan Penggeledahan
Penolakan perkara ini melengkapi putusan praperadilan yang dibacakan pada hari sebelumnya oleh hakim yang sama. Pada permohonan tersebut, Febrie menggugat sejumlah tindakan hukum, meliputi penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, pencegahan ke luar negeri, hingga penggeledahan dan penyitaan rumah di kawasan Sentul.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Dalam amar pertimbangannya, hakim menyatakan petitum Febrie yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan tidak dapat dikabulkan. Hakim menegaskan bahwa kedua jenis surat tersebut bukan merupakan objek konkret yang diberikan oleh undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan.
Pengadilan turut menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian (Polri), mulai dari tahap penyelidikan hingga penyitaan, telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penolakan Dalil Foto Keluarga dan Dugaan Perkara
Hakim juga menolak permohonan pemohon terkait pengembalian dokumen berupa foto keluarga Febrie yang disita aparat saat penggeledahan di rumah Sentul. Selain itu, dalil pihak Febrie yang mempersoalkan foto atau informasi pribadi yang diperlihatkan ke ruang publik turut dikesampingkan.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Menurut penilaian hakim, keberatan mengenai foto atau informasi pribadi tersebut bukanlah alasan yang dengan sendirinya dapat membatalkan keabsahan izin maupun pelaksanaan tindakan penggeledahan yang diuji sebagai objek praperadilan.
Saat ini, Febrie Adriansyah tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan erat dengan proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Selain dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara tersebut, Febrie juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).






