Polda Metro Jaya resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan, warga Pejompongan, Jakarta Pusat. Peristiwa penganiayaan yang berujung maut tersebut terjadi saat berlangsungnya kerusuhan pada 27 Agustus 2026 lalu.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian tersebut masing-masing berinisial FP (23), DS (33), serta DDS (29). Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian mengungkapkan bahwa para tersangka berstatus sebagai pekerja kasar atau buruh serabutan yang sehari-harinya mencari nafkah dengan mengambil pekerjaan-pekerjaan dadakan di sekitar lokasi kejadian.
Profil dan Motif Tersangka di Lokasi Kejadian
Kepolisian menjelaskan bahwa keberadaan ketiga tersangka di lokasi bentrokan berkaitan erat dengan aktivitas harian mereka. Para pelaku kebetulan tengah mencari nafkah, beraktivitas rutin, atau melintas di area yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) saat situasi ricuh berlangsung.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Mengenai motif di balik keterlibatan mereka, polisi menyatakan bahwa aksi pengeroyokan tersebut dipicu oleh luapan rasa kesal. Para tersangka yang mengalami kekesalan tersebut kemudian ikut serta secara serta-merta dan spontan melakukan pengeroyokan terhadap korban di tengah situasi kerusuhan di lokasi tersebut.
Pemeriksaan Bukti Forensik dan Pendapat Ahli
Penetapan status tersangka terhadap FP, DS, dan DDS dilakukan penyidik setelah merampungkan pemeriksaan terhadap para saksi, memeriksa sejumlah ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung. Dalam proses penyidikan ini, kepolisian turut menyita dokumen hasil visum et repertum milik korban, Bambang Setiawan, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain menyita alat bukti medis, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri juga melaksanakan pemeriksaan laboratorium digital forensik. Pemeriksaan forensik digital ini dilakukan terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) dan sejumlah rekaman video amatir yang diperoleh dari lokasi peristiwa.
Untuk mendalami perkara ini secara komprehensif, tim penyidik Polda Metro Jaya meminta keterangan dari beragam disiplin keilmuan. Para ahli yang dilibatkan dalam proses pemeriksaan meliputi ahli kedokteran forensik, ahli digital forensik, ahli psikologi forensik, ahli psikologi massa, ahli sosiologi hukum, hingga ahli hukum pidana guna memperkuat konstruksi hukum perkara.






