tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

3 Tahun Buron, Erick Soedjasa Tersangka Penipuan Rp 37 M Ditangkap Bareskrim

Lidya RumbayanDiterbitkan 11 Sep 2026 - 00.36 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
3 Tahun Buron, Erick Soedjasa Tersangka Penipuan Rp 37 M Ditangkap Bareskrim
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, tersangka buron kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai puluhan miliar rupiah. Penangkapan dilakukan di area pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Rabu (9/9) pukul 09.50 WIB sesaat setelah ia mendarat dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922.

Kasus ini berakar dari laporan Agus Christianto pada 14 Februari 2022 terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, sebuah perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik. Laporan tersebut mencatat kerugian perusahaan mencapai Rp 37.426.285.740.

Dalam rentang waktu 2018 hingga 2021, Direktur PT Asli Rancangan Indonesia saat itu, Rionald Anggara Soerjanto, menyusun kerja sama pemasaran menggunakan skema reseller dengan imbalan komisi (fee). Rionald menugaskan Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa untuk mencari perantara tersebut. Tedjo kemudian memasukkan Alim Sutamo Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya, sedangkan Erick mengajak Michael WW Cheung.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pada praktiknya, pihak-pihak yang ditunjuk sebagai reseller fiktif tersebut tidak melakukan tugas pemasaran sama sekali meski tetap menerima kucuran dana fee. Sebagian besar uang komisi dialirkan kembali kepada Rionald. Dalam skema ini, Erick berperan mempertemukan Michael dengan Rionald, menyepakati rasio bagi hasil komisi, serta menikmati aliran dana sebesar Rp 4.621.604.368 dari Michael dan Rionald.

Polisi sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yaitu Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung. Erick resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2023, namun ia kabur ke Singapura saat proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pelarian tersebut mendorong Bareskrim Polri menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga Interpol menerbitkan Red Notice pada 2 Februari 2024. Pascapenangkapan di Juanda, Erick langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Bareskrim Polri dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim Polri

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap