Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, tersangka buron kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai puluhan miliar rupiah. Penangkapan dilakukan di area pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Rabu (9/9) pukul 09.50 WIB sesaat setelah ia mendarat dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922.
Kasus ini berakar dari laporan Agus Christianto pada 14 Februari 2022 terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, sebuah perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik. Laporan tersebut mencatat kerugian perusahaan mencapai Rp 37.426.285.740.
Dalam rentang waktu 2018 hingga 2021, Direktur PT Asli Rancangan Indonesia saat itu, Rionald Anggara Soerjanto, menyusun kerja sama pemasaran menggunakan skema reseller dengan imbalan komisi (fee). Rionald menugaskan Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa untuk mencari perantara tersebut. Tedjo kemudian memasukkan Alim Sutamo Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya, sedangkan Erick mengajak Michael WW Cheung.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pada praktiknya, pihak-pihak yang ditunjuk sebagai reseller fiktif tersebut tidak melakukan tugas pemasaran sama sekali meski tetap menerima kucuran dana fee. Sebagian besar uang komisi dialirkan kembali kepada Rionald. Dalam skema ini, Erick berperan mempertemukan Michael dengan Rionald, menyepakati rasio bagi hasil komisi, serta menikmati aliran dana sebesar Rp 4.621.604.368 dari Michael dan Rionald.
Polisi sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yaitu Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung. Erick resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2023, namun ia kabur ke Singapura saat proses penyidikan berlangsung.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pelarian tersebut mendorong Bareskrim Polri menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga Interpol menerbitkan Red Notice pada 2 Februari 2024. Pascapenangkapan di Juanda, Erick langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Bareskrim Polri dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.






