Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari delapan nama tersebut, empat di antaranya diidentifikasi sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai jadwal pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid oleh penyidik komisi antirasuah. Menanggapi potensi pemanggilan tersebut, KPK menyatakan langkah pemeriksaan terhadap pihak menteri sepenuhnya bergantung pada kebutuhan dan perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kronologi dan Aliran Dana Pengurusan Lahan
Kasus ini bermula dari permohonan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan kelolaan Summarecon di Kabupaten Bogor, yang sebagian areanya masih bersengketa dengan pihak pemilik asal atau ahli waris. Pemilik tanah sebelumnya sempat melayangkan gugatan ke PTUN Bandung terhadap penerbitan sembilan SHGB sebelum akhirnya mencabut gugatan dan mengajukan pemblokiran sertifikat.
Untuk menyelesaikan kendala administrasi tersebut, perantara pihak Summarecon, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, mendekati Erwin yang dikenal sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN guna memfasilitasi komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pada awal Agustus 2026, permintaan dana pengurusan sertifikat mulanya mencapai Rp 2 miliar, namun pihak Summarecon menyepakati nominal Rp 1,5 miliar. Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi kemudian menyerahkan uang Rp 1,5 miliar tersebut melalui perantaranya kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Dari jumlah itu, Erwin menyerahkan uang fee senilai Rp 200 juta kepada Sontang guna membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.
Peran Empat Orang Kepercayaan dan Temuan Uang
Empat figur kepercayaan menteri yang berstatus tersangka masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan penampungan dana pengurusan izin tanah. Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Selain dari perkara Summarecon, Erwin diduga menerima uang pengurusan Rp 2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan, dengan Rp 1,8 miliar di antaranya disetorkan kepada Arif Sugiyanto. KPK mengidentifikasi Arif Sugiyanto sebagai pihak pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry atas berbagai pengurusan layanan di lingkungan Kantah, Kanwil, hingga Kementerian ATR/BPN.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dana yang terkumpul pada Arif kemudian dialirkan kepada Fahd El Fouz yang bertindak sebagai pihak penampung. Dalam penelusuran lebih lanjut, KPK menemukan transaksi setoran tunai sebesar Rp 10 miliar tertanggal 7 September 2026 pada mutasi rekening Arif. Selain itu, KPK menduga terdapat penerimaan dana Rp 8 miliar oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri bersama Arif, yang ditemukan dalam sembilan koper merah.
Empat tersangka lain yang turut ditetapkan dalam pusaran perkara ini meliputi Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.






