Sebanyak lima anak kini menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatan mereka dalam aksi kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, yang meletus pada 27 Agustus lalu. Penanganan perkara terhadap anak-anak di bawah umur tersebut dipusatkan di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO).
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa penyidik membagi peran kelima anak tersebut ke dalam dua kelompok penanganan yang berbeda berdasarkan temuan bukti di lapangan.
Pembagian Peran dan Keterlibatan Anak
Dari total lima anak yang diamankan, dua orang diklasifikasikan terpisah lantaran kedapatan membawa bahan bakar berupa bensin saat peristiwa berlangsung. Sementara itu, tiga anak lainnya terindikasi melakukan aksi kekerasan langsung dan perusakan fasilitas.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Menurut keterangan Rita, tiga anak tersebut berurusan dengan perkara penyerangan terhadap aparat kepolisian yang sedang bertugas serta perusakan sejumlah fasilitas umum di sekitar lokasi kejadian. Penanganan perkara yang melibatkan tiga anak ini juga dikoordinasikan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Penelusuran Kelompok Lewat Uji Forensik Digital
Untuk mendalami motif serta jaringan di balik keikutsertaan anak-anak tersebut, penyidik menerapkan metode pemeriksaan forensik digital. Langkah ini dilakukan guna memeriksa perangkat komunikasi yang digunakan para pelaku.
Melalui analisis forensik digital, penyidik menelusuri kemungkinan adanya komunikasi terstruktur maupun keterkaitan langsung antara anak-anak tersebut dengan kelompok-kelompok perusuh yang memicu ketegangan di kawasan Pejompongan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pengajuan Diversi Sesuai Ketentuan Hukum Anak
Mengacu pada regulasi peradilan anak, pihak kepolisian telah memproses pengajuan diversi bagi tiga anak yang terlibat dalam penyerangan petugas dan perusakan fasilitas umum. Saat ini, kepolisian masih menunggu terbitnya surat penetapan resmi dari pengadilan terkait pelaksanaan diversi tersebut.
Peristiwa kericuhan di Pejompongan pada 27 Agustus tersebut sebelumnya menelan korban jiwa. Seorang warga lanjut usia bernama Bambang Setiawan meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok perusuh di tengah bentrokan.






