Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran narkoba di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari operasi penindakan tersebut, polisi menangkap lima orang pelaku serta menyita puluhan gram sabu, ekstasi, dan empat pucuk senjata.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setyantono mengonfirmasi penangkapan lima tersangka tersebut. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Tambun Selatan sebelum petugas bergerak ke lokasi pada Rabu (2/9/2026).
Penangkapan awal dilakukan di depan sebuah minimarket terhadap dua pria berinisial RAH (41) dan NAS (19). Dari penggeledahan kedua pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 7,32 gram serta sebuah senjata yang dibawa oleh salah satu tersangka.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke lokasi kedua yang masih berada di wilayah Tambun Selatan. Di tempat tersebut, polisi menangkap tiga pelaku lainnya berinisial MF (28), AN (27), dan Ram (24). Tim kembali mengamankan sabu seberat 15,19 gram, 7 butir ekstasi, 1 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate, serta senjata api dan airsoft gun beserta amunisinya.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita terdiri atas 22,51 gram sabu, 7 butir pil ekstasi, 1 buah cartridge etomidate, 8 buah alat hisap atau bong, 2 pucuk senjata api, 2 pucuk airsoft gun, 16 butir peluru tajam, 2 botol peluru airsoft gun, dan 9 unit telepon seluler.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman menyeluruh terkait kepemilikan senjata tersebut, apakah digunakan untuk perlindungan jaringan peredaran narkotika, kepemilikan pribadi, atau potensi tindak pidana lainnya.






