tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

5 Tanda Anda Masuk Golongan Kelas Bawah, Bukan Cuma Gaji Kecil

Ance ManoppoDiterbitkan 13 Sep 2026 - 09.12 · 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
5 Tanda Anda Masuk Golongan Kelas Bawah, Bukan Cuma Gaji Kecil
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Status sosial ekonomi seseorang kerap diukur hanya dari nominal penghasilan bulanan. Di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) mengklasifikasikan masyarakat rentan atau miskin berdasarkan rata-rata pengeluaran per kapita yang berada di bawah garis kemiskinan, dengan patokan wilayah DKI Jakarta berada di angka Rp4.238.886 per bulan. Namun, tolak ukur kesejahteraan mencakup variabel yang jauh lebih luas daripada sekadar angka slip gaji.

Laporan panduan finansial GoBankingRates merinci lima indikator utama yang mencerminkan posisi ekonomi seseorang dalam spektrum kelas bawah.

Indikator Kerentanan Finansial dan Gaya Hidup

Tanda pertama berkaitan langsung dengan stabilitas tempat tinggal. Kesulitan yang terjadi secara konsisten dalam menjangkau hunian yang aman, nyaman, dan berada di lingkungan layak menjadi sinyal kuat ketidakstabilan finansial yang mengarah pada kelompok ekonomi bawah.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Tanda kedua terlihat dari ketahanan dana jangka panjang. Seseorang yang sama sekali tidak memiliki cadangan tabungan darurat, ditambah ketiadaan perencanaan dana pensiun, berada dalam zona finansial yang sangat rentan terhadap guncangan ekonomi mendadak.

Keterbatasan dalam memenuhi pengeluaran sekunder menjadi tanda ketiga. Ketika anggaran bulanan begitu ketat sehingga menghalangi kebutuhan sederhana—seperti makan di restoran, membeli barang baru, atau merencanakan liburan tahunan—posisi keuangan tersebut tergolong sangat terbatas.

Struktur Profesi dan Keterbatasan Akses Pendidikan

Tanda keempat menyangkut jenis profesi dan posisi kerja. Pekerjaan kerah biru atau profesi berkeahlian rendah—termasuk pelayan restoran, pengemudi truk, staf ritel, buruh manufaktur, hingga petugas kebersihan—kerap menempatkan pekerjanya pada kelas bawah karena minimnya tingkat upah serta fasilitas tunjangan.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

CEO Salarship Nathan Brunner menjelaskan bahwa seseorang umumnya baru tergolong kelas menengah ketika memegang posisi manajerial atau pekerjaan spesialis. Sementara itu, profesi seperti guru, perawat, akuntan, maupun pekerja teknologi informasi berada di zona dinamis antara kelas pekerja dan kelas menengah, bergantung pada jenjang sertifikasi serta tingkat senioritas masing-masing.

Tanda kelima adalah keterbatasan akses terhadap pendidikan tinggi. Hambatan finansial untuk menempuh bangku kuliah membatasi peluang masuk ke jalur karier berpenghasilan tinggi, yang pada akhirnya memperpanjang siklus keterbatasan ekonomi antargenerasi.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Ekonomi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap