Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas terhadap korporasi yang terbukti lalai mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Kalimantan resmi dijatuhi sanksi administratif paksaan pemerintah, dengan satu di antaranya menerima sanksi tambahan berupa pembekuan izin operasional akibat pelanggaran yang berulang.
Langkah penegakan hukum ini merupakan respons atas kebakaran masif yang melanda ribuan hektare areal konsesi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Rincian Perusahaan dan Luas Areal Konsesi Terbakar
Berdasarkan data pengawasan Kemenhut, total areal terbakar pada enam konsesi perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare. PT WEL mencatatkan area terbakar paling luas, sementara PT MPK mendapatkan hukuman paling berat karena insiden kebakaran di konsesinya terjadi secara berulang.
Berikut rincian sebaran wilayah dan luas kebakaran pada masing-masing entitas:
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

- PT WEL (Kalimantan Barat): Luas area terbakar sekitar 760,51 hektare.
- PT MPK (Kalimantan Barat): Luas area terbakar sekitar 394,83 hektare.
- PT WSP (Kalimantan Barat): Luas area terbakar sekitar 107,7 hektare.
- PT FI (Kalimantan Barat): Luas area terbakar sekitar 95,87 hektare.
- PT PSR (Kalimantan Timur): Luas area terbakar sekitar 82,26 hektare.
- PT NES (Kalimantan Tengah): Luas area terbakar sekitar 70,38 hektare.
Temuan Pengawasan dan Penyebab Penjatuhan Sanksi
Penetapan sanksi administratif bermula dari rangkaian pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh otoritas kehutanan. Empat korporasi yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10 hingga 14 Agustus 2026. Sementara itu, verifikasi terhadap PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur ditangani langsung oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Dari hasil pengawasan intensif tersebut, tim lapangan memeriksa sejumlah indikator kesiapsiagaan operasional pencegahan kebakaran, antara lain:
- Kesiapan dan kapasitas regu pengendali kebakaran hutan.
- Ketersediaan serta kelayakan peralatan pemadam api di lokasi.
- Kecukupan pasokan dan infrastruktur sumber air.
- Fungsi menara pantau titik api dan sekat kanal.
- Keandalan sistem deteksi serta kecepatan respons dini terhadap titik panas (hotspot).
Kelalaian dalam menyediakan sarana prasarana serta ketidakmampuan membendung rembetan api menjadi dasar penjatuhan sanksi paksaan pemerintah oleh Kemenhut.
Dampak Sanksi dan Kewajiban Pemulihan Lahan
Sanksi paksaan pemerintah membebankan serangkaian kewajiban teknis yang harus dijalankan perusahaan terkait perbaikan sistem pencegahan dan pemulihan lingkungan. Khusus bagi PT MPK, Kemenhut menerapkan sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena area konsesinya mengalami kebakaran secara luas dan terjadi berulang kali.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bagi konsesi yang berada di ekosistem gambut, perusahaan dibebani kewajiban mutlak untuk memulihkan fungsi hidrologis lahan. Langkah-langkah pemulihan ini meliputi:
- Penataan ulang sistem tata kelola air lahan gambut.
- Pembangunan dan pengoptimalan sekat kanal.
- Proses pembasahan kembali (rewetting) material gambut yang mengering.
- Pemantauan ketat terhadap tinggi muka air tanah secara berkala.
Tindak Lanjut Evaluasi dan Risiko Proses Pidana
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menegaskan bahwa kepatuhan seluruh korporasi terhadap pemenuhan sanksi akan terus dipantau dan dievaluasi. Apabila kewajiban pemulihan diabaikan, sanksi dapat dinaikkan hingga tingkat pencabutan perizinan berusaha secara permanen.
Penegakan hukum administratif tidak menghapuskan tanggung jawab hukum lainnya. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa sanksi administratif difokuskan untuk memaksa kepatuhan dan pemulihan ekosistem. Namun, apabila dalam investigasi lebih lanjut ditemukan bukti unsur tindak pidana lingkungan, proses hukum pidana akan tetap dijalankan secara terpisah.






