Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memulai langkah penataan bagi ratusan pedagang di kawasan Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Kebijakan ini ditujukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan ruang publik dengan tetap menyediakan fasilitas berdagang yang layak bagi para pelaku usaha setempat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau langsung area Pasar Kramat Jati pada Selasa (1/9/2026). Dalam peninjauan tersebut, Pramono menjelaskan bahwa proses penataan ini menyasar sekitar 614 hingga 640 pedagang yang selama ini beraktivitas di sekitar kawasan tersebut.
Distribusi Titik Relokasi Pedagang
Untuk menampung para pedagang yang ditata, Pemprov DKI bersama Perumda Pasar Jaya telah mengalokasikan beberapa titik penempatan sesuai jenis dagangan dan kapasitas lokasi:
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

- Sebanyak 331 pedagang akan dipindahkan ke Pasar Kramat Jati Sektor 7.
- Sebanyak 193 pedagang ikan ditempatkan di Lokasi Binaan (Lokbin) Kramat Jati.
- Sebanyak 45 pedagang kue diarahkan menuju Lokbin Cililitan.
- Sebanyak 45 pedagang lainnya dialokasikan ke pasar-pasar lain yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya.
Penyediaan Lokasi Tambahan dalam Tiga Minggu
Meskipun sejumlah titik penampungan telah disiapkan, kapasitas tempat yang ada saat ini belum mencukupi seluruh pedagang yang terdata. Mengingat masih ada pelaku usaha yang belum mendapatkan tempat, Pemprov DKI menyiapkan alternatif lokasi tambahan yang posisinya berada tidak jauh dari kawasan Kramat Jati.
Menindaklanjuti instruksi percepatan penyediaan tempat dari Gubernur, Muhtarom menyatakan bahwa lokasi tambahan tersebut ditargetkan dapat disiapkan dan siap digunakan dalam kurun waktu tiga minggu ke depan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Langkah penataan ini memperhatikan rekam jejak aktivitas ekonomi di kawasan Kramat Jati yang telah beroperasi selama lebih dari 50 tahun sejak awal 1970-an. Pramono menegaskan bahwa kebijakan penertiban harus dilakukan secara humanis, bukan melalui tindakan penggusuran tanpa solusi, sehingga seluruh pedagang tetap memiliki ruang usaha resmi untuk melanjutkan mata pencaharian mereka.






