tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Berita

7 Fakta 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan Saat Kerusuhan 27 Agustus

Wulan WijayaDiterbitkan 13 Sep 2026 - 08.06 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
7 Fakta 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan Saat Kerusuhan 27 Agustus
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Penyelidikan atas kasus kekerasan saat kerusuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026 menemui titik terang. Polda Metro Jaya telah menangkap sekaligus menetapkan tiga orang tersangka atas aksi pengeroyokan terhadap Bambang Setiawan.

Berikut rangkuman fakta penting terkait identitas, peran, motif, dan proses penyidikan yang tengah berlangsung.

1. Identitas dan Penangkapan di Bogor

Ketiga tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Tim penyidik menangkap ketiganya di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 11 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat ini, mereka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya di bawah penanganan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

2. Pekerja Serabutan Tanpa Afiliasi Organisasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka berstatus sebagai pekerja kasar harian atau buruh serabutan yang mengandalkan pekerjaan dadakan di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga memastikan bahwa para tersangka bertindak sendiri dan tidak terafiliasi dengan kelompok atau organisasi massa tertentu.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

3. Motif Spontanitas karena Merasa Terganggu

Mengenai pemicu kekerasan, pihak kepolisian mengungkap bahwa motif aksi tersebut bermula dari rasa kesal. Para pelaku mengaku merasa terganggu oleh situasi kerusuhan yang terjadi ketika mereka sedang melintas bersama di kawasan Pejompongan.

4. Pembagian Peran Saat Pengeroyokan

Para tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut. Salah satu tersangka tercatat melakukan pemukulan secara langsung terhadap Bambang Setiawan dengan memanfaatkan benda tumpul dan peralatan lain. Sementara itu, tersangka lainnya membantu menahan dan melumpuhkan korban hingga korban tidak berdaya.

5. Penyitaan Barang Bukti Fisik dan Sidik Jari Laten

Di tempat kejadian perkara (TKP), penyidik mengamankan berbagai alat bukti fisik, antara lain satu unit DVR CCTV, enam potong kayu, serta delapan bongkahan batu. Polisi juga menyita lima gelas kaca dan delapan piring. Dari benda-benda tersebut, tim forensik mengambil sampel sidik jari laten untuk mencocokkannya dengan keterlibatan fisik para pelaku.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

6. Uji Forensik Digital dan Sketsa Wajah

Sebelum penangkapan dilakukan, polisi sempat merilis sketsa wajah para terduga pelaku berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk awal di TKP. Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri turut memeriksa rekaman video amatir serta data ekstraksi DVR CCTV yang disimpan dalam sebuah flashdisk guna memperkuat identifikasi digital.

7. Keterlibatan Belasan Saksi dan Enam Bidang Ahli

Dalam melengkapi berkas perkara, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi serta mengamankan hasil visum et repertum korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Proses hukum ini juga melibatkan konsultasi lintas bidang bersama ahli kedokteran forensik, ahli digital forensik, ahli psikologi forensik, ahli psikologi massa, ahli sosiologi hukum, dan ahli hukum pidana.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaKasus KriminalPengeroyokan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap