Penyelidikan atas kasus kekerasan saat kerusuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026 menemui titik terang. Polda Metro Jaya telah menangkap sekaligus menetapkan tiga orang tersangka atas aksi pengeroyokan terhadap Bambang Setiawan.
Berikut rangkuman fakta penting terkait identitas, peran, motif, dan proses penyidikan yang tengah berlangsung.
1. Identitas dan Penangkapan di Bogor
Ketiga tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Tim penyidik menangkap ketiganya di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 11 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat ini, mereka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya di bawah penanganan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
2. Pekerja Serabutan Tanpa Afiliasi Organisasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka berstatus sebagai pekerja kasar harian atau buruh serabutan yang mengandalkan pekerjaan dadakan di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga memastikan bahwa para tersangka bertindak sendiri dan tidak terafiliasi dengan kelompok atau organisasi massa tertentu.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

3. Motif Spontanitas karena Merasa Terganggu
Mengenai pemicu kekerasan, pihak kepolisian mengungkap bahwa motif aksi tersebut bermula dari rasa kesal. Para pelaku mengaku merasa terganggu oleh situasi kerusuhan yang terjadi ketika mereka sedang melintas bersama di kawasan Pejompongan.
4. Pembagian Peran Saat Pengeroyokan
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut. Salah satu tersangka tercatat melakukan pemukulan secara langsung terhadap Bambang Setiawan dengan memanfaatkan benda tumpul dan peralatan lain. Sementara itu, tersangka lainnya membantu menahan dan melumpuhkan korban hingga korban tidak berdaya.
5. Penyitaan Barang Bukti Fisik dan Sidik Jari Laten
Di tempat kejadian perkara (TKP), penyidik mengamankan berbagai alat bukti fisik, antara lain satu unit DVR CCTV, enam potong kayu, serta delapan bongkahan batu. Polisi juga menyita lima gelas kaca dan delapan piring. Dari benda-benda tersebut, tim forensik mengambil sampel sidik jari laten untuk mencocokkannya dengan keterlibatan fisik para pelaku.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

6. Uji Forensik Digital dan Sketsa Wajah
Sebelum penangkapan dilakukan, polisi sempat merilis sketsa wajah para terduga pelaku berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk awal di TKP. Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri turut memeriksa rekaman video amatir serta data ekstraksi DVR CCTV yang disimpan dalam sebuah flashdisk guna memperkuat identifikasi digital.
7. Keterlibatan Belasan Saksi dan Enam Bidang Ahli
Dalam melengkapi berkas perkara, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi serta mengamankan hasil visum et repertum korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Proses hukum ini juga melibatkan konsultasi lintas bidang bersama ahli kedokteran forensik, ahli digital forensik, ahli psikologi forensik, ahli psikologi massa, ahli sosiologi hukum, dan ahli hukum pidana.






