Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sembilan wilayah kepolisian daerah. Penetapan tersangka ini mendapat sorotan langsung dari parlemen, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap koridor hukum lingkungan hidup dan penindakan menyeluruh hingga ke pihak penikmat keuntungan.
Penegakan hukum atas perkara karhutla memerlukan langkah terstruktur agar penyidikan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, melainkan menjangkau aktor intelektual dan pemodal.
Memetakan Sebaran Kasus Karhutla di 9 Polda
Penetapan 72 tersangka karhutla berakar dari puluhan laporan polisi yang tersebar di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan data Bareskrim Polri, laporan polisi dan sebaran tersangka tersebut mencakup wilayah tugas sembilan Polda berikut:
- Polda Riau
- Polda Sumatera Selatan (Sumsel)
- Polda Jambi
- Polda Aceh
- Polda Kalimantan Barat (Kalbar)
- Polda Kalimantan Tengah (Kalteng)
- Polda Kalimantan Selatan (Kalsel)
- Polda Kalimantan Timur (Kaltim)
- Polda Kalimantan Utara (Kaltara)
Sebaran wilayah ini menunjukkan fokus penindakan kepolisian yang terpusat di kawasan hutan dan perkebunan Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Menjalankan Proses Hukum Sesuai Regulasi KUHAP dan UU LH
Menanggapi langkah Bareskrim Polri, Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Endang Agustina, menyambut baik tindakan tegas penetapan 72 tersangka tersebut. Kendati demikian, legislator menegaskan agar seluruh tahapan penegakan hukum mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku secara ketat.
Proses hukum terhadap tersangka karhutla harus memedomani dua pilar utama:
- Kepatuhan terhadap KUHAP: Memastikan seluruh rangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga pengumpulan alat bukti dijalankan secara sah menurut hukum acara pidana.
- Penerapan UU Terkait Lingkungan Hidup: Mempedomani regulasi lingkungan hidup untuk membedah dampak ekologis serta memperkuat konstruksi pasal terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perusakan kawasan hutan.
Mengejar Pihak Korporasi dan Penerima Keuntungan
Dari sudut pandang penyidik, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti pada eksekutor di lapangan. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyatakan bahwa aparat akan memburu pihak-pihak yang menikmati atau menerima keuntungan dari aksi pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penegakan hukum ini ditargetkan menyasar dua kelompok entitas:
- Individu: Aktor perseorangan yang merencanakan, menyuruh melakukan, atau mendanai pembukaan lahan dengan cara membakar.
- Korporasi: Perusahaan yang memanfaatkan pembakaran lahan demi efisiensi biaya pembukaan area konsesi atau perkebunan secara melawan hukum.
Mengintegrasikan Pencegahan Lapangan dan Sosialisasi Pemda
Selain penindakan pidana, Komisi III DPR mendorong adanya langkah mitigasi terpadu antara aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah (pemda) setempat, khususnya dalam menghadapi puncak musim kemarau.
Langkah pencegahan yang perlu diperkuat di wilayah terdampak mencakup:
- Kolaborasi APH dan Pemda: Membangun koordinasi rutin untuk memantau potensi titik api sebelum kebakaran meluas.
- Gencarkan Sosialisasi Masyarakat: Mengedukasi warga dan pelaku usaha di sekitar kawasan hutan mengenai bahaya serta konsekuensi pidana pembakaran lahan.
- Antisipasi Kendala Operasional Pemadaman: Mengingat proses pemadaman di lapangan kerap menghadapi kendala kritis berupa sulitnya menemukan sumber air selama musim kemarau, pencegahan dini menjadi langkah utama agar titik api tidak berkembang menjadi kebakaran besar.






