tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum & Regulasi

72 Tersangka Karhutla, Legislator Minta Polri Pedomani UU terkait LH

Wulan WijayaDiterbitkan 25 Agu 2026 - 04.15 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
72 Tersangka Karhutla, Legislator Minta Polri Pedomani UU terkait LH
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sembilan wilayah kepolisian daerah. Penetapan tersangka ini mendapat sorotan langsung dari parlemen, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap koridor hukum lingkungan hidup dan penindakan menyeluruh hingga ke pihak penikmat keuntungan.

Penegakan hukum atas perkara karhutla memerlukan langkah terstruktur agar penyidikan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, melainkan menjangkau aktor intelektual dan pemodal.

Memetakan Sebaran Kasus Karhutla di 9 Polda

Penetapan 72 tersangka karhutla berakar dari puluhan laporan polisi yang tersebar di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan data Bareskrim Polri, laporan polisi dan sebaran tersangka tersebut mencakup wilayah tugas sembilan Polda berikut:

  1. Polda Riau
  2. Polda Sumatera Selatan (Sumsel)
  3. Polda Jambi
  4. Polda Aceh
  5. Polda Kalimantan Barat (Kalbar)
  6. Polda Kalimantan Tengah (Kalteng)
  7. Polda Kalimantan Selatan (Kalsel)
  8. Polda Kalimantan Timur (Kaltim)
  9. Polda Kalimantan Utara (Kaltara)

Sebaran wilayah ini menunjukkan fokus penindakan kepolisian yang terpusat di kawasan hutan dan perkebunan Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Menjalankan Proses Hukum Sesuai Regulasi KUHAP dan UU LH

Menanggapi langkah Bareskrim Polri, Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Endang Agustina, menyambut baik tindakan tegas penetapan 72 tersangka tersebut. Kendati demikian, legislator menegaskan agar seluruh tahapan penegakan hukum mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku secara ketat.

Proses hukum terhadap tersangka karhutla harus memedomani dua pilar utama:

  • Kepatuhan terhadap KUHAP: Memastikan seluruh rangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga pengumpulan alat bukti dijalankan secara sah menurut hukum acara pidana.
  • Penerapan UU Terkait Lingkungan Hidup: Mempedomani regulasi lingkungan hidup untuk membedah dampak ekologis serta memperkuat konstruksi pasal terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perusakan kawasan hutan.

Mengejar Pihak Korporasi dan Penerima Keuntungan

Dari sudut pandang penyidik, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti pada eksekutor di lapangan. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyatakan bahwa aparat akan memburu pihak-pihak yang menikmati atau menerima keuntungan dari aksi pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penegakan hukum ini ditargetkan menyasar dua kelompok entitas:

  1. Individu: Aktor perseorangan yang merencanakan, menyuruh melakukan, atau mendanai pembukaan lahan dengan cara membakar.
  2. Korporasi: Perusahaan yang memanfaatkan pembakaran lahan demi efisiensi biaya pembukaan area konsesi atau perkebunan secara melawan hukum.

Mengintegrasikan Pencegahan Lapangan dan Sosialisasi Pemda

Selain penindakan pidana, Komisi III DPR mendorong adanya langkah mitigasi terpadu antara aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah (pemda) setempat, khususnya dalam menghadapi puncak musim kemarau.

Langkah pencegahan yang perlu diperkuat di wilayah terdampak mencakup:

  • Kolaborasi APH dan Pemda: Membangun koordinasi rutin untuk memantau potensi titik api sebelum kebakaran meluas.
  • Gencarkan Sosialisasi Masyarakat: Mengedukasi warga dan pelaku usaha di sekitar kawasan hutan mengenai bahaya serta konsekuensi pidana pembakaran lahan.
  • Antisipasi Kendala Operasional Pemadaman: Mengingat proses pemadaman di lapangan kerap menghadapi kendala kritis berupa sulitnya menemukan sumber air selama musim kemarau, pencegahan dini menjadi langkah utama agar titik api tidak berkembang menjadi kebakaran besar.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Penegakan HukumkarhutlaBareskrim PolriKomisi III DPR

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap