Sebanyak delapan orang nekat menerobos kawasan Gunung Semeru melalui jalur nonresmi di tengah status penutupan jalur pendakian. Dari rombongan tersebut, tujuh pendaki telah diamankan oleh petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), sementara satu orang lainnya dilaporkan hilang.
Aktivitas pendakian di Gunung Semeru saat ini masih ditutup total akibat ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta aktivitas erupsi yang terus berlangsung. Namun, rombongan tersebut diduga tetap memulai pendakian secara ilegal pada Senin (7/9/2026) dini hari.
Kronologi Pengamanan dan Jalur Masuk
Berdasarkan keterangan pihak berwenang, para pendaki diduga masuk melalui kawasan Candi Jawar yang berada di wilayah Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Jalur ini bukan merupakan akses resmi pendakian Semeru.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Petugas Balai Besar TNBTS yang melakukan pemantauan di lapangan berhasil menemukan dan mengamankan tujuh orang dari kelompok tersebut pada Senin (7/9/2026) sore. Titik ditemukannya para pendaki dipastikan berada di dalam kawasan zona terlarang TNBTS yang tertutup rapat untuk aktivitas umum.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Bambang Suriyono, membenarkan kejadian penerobosan wilayah konservasi tersebut. Bambang menyampaikan bahwa para pendaki yang terlibat berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, di antaranya Tuban, Surabaya, dan Kediri.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pencarian Satu Pendaki yang Hilang
Pascadiamankannya tujuh anggota rombongan, fokus penanganan beralih pada upaya pencarian satu pendaki yang terpisah dan dinyatakan hilang di area kawasan gunung. Kondisi medan dan status aktivitas vulkanik Semeru menjadi perhatian utama dalam proses penanganan di lapangan.
Otoritas TNBTS menegaskan kembali bahwa penutupan jalur pendakian diberlakukan demi keselamatan masyarakat mengingat potensi bahaya erupsi serta kerawanan karhutla. Tindakan menerobos jalur tanpa izin tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa pendaki, tetapi juga melanggar aturan perlindungan kawasan konservasi.






