tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Kemlu RI Turun Tangan

Ance ManoppoDiterbitkan 2 Sep 2026 - 08.05 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Kemlu RI Turun Tangan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) tengah memverifikasi laporan terkait dugaan perekrutan delapan warga negara Indonesia (WNI) ke dalam dinas militer Rusia. Langkah penelusuran ini dilakukan melalui perwakilan RI di Rusia serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri.

Kabar dugaan keterlibatan warga Indonesia tersebut pertama kali mencuat setelah Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) merilis dokumen identitas delapan WNI di situs resminya. Kedelapan nama yang dipublikasikan tersebut mencakup Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.

Modus Tawaran Kerja Bergaji Tinggi

Berdasarkan keterangan intelijen Ukraina, para rekrutan diduga tergiur oleh tawaran kompensasi finansial tinggi, penempatan tugas non-tempur, percepatan proses kewarganegaraan Rusia, hingga tunjangan sosial. Namun, dalam banyak kasus, calon pekerja tidak memahami secara pasti lokasi dan risiko tugas yang akan mereka hadapi di lapangan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Informasi mengenai indikasi penipuan lowongan kerja ini juga diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Berdasarkan laporan otoritas intelijen nasional, perekrutan tersebut diduga dijalankan oleh pihak ketiga dengan menyamarkan lowongan sebagai posisi satuan pengamanan (satpam) atau tenaga administrasi bergaji besar.

Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menegaskan bahwa pemerintah mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi tenaga kerja, maupun tawaran pekerjaan yang menyesatkan. Kemlu mengingatkan masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran kerja di wilayah konflik atau tawaran yang berpotensi melibatkan warga sipil dalam aktivitas militer asing.

Kemlu juga menegaskan bahwa apabila keterlibatan kedelapan WNI tersebut terbukti, tindakan itu murni merupakan keputusan individual dan tidak mencerminkan sikap maupun kebijakan Pemerintah Indonesia.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Tanggapan Kedutaan Besar Rusia

Menanggapi isu ini, Duta Besar Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov menyatakan bahwa seluruh kantor perwakilan Rusia di Indonesia sama sekali tidak pernah menyelenggarakan rekrutmen untuk angkatan bersenjata Rusia.

Meski demikian, Tolchenov mengakui adanya kemungkinan warga negara asing yang sedang berada di Rusia鈥攂aik pekerja, pelajar, maupun wisatawan鈥攎emutuskan bergabung dengan militer atas inisiatif dan tanggung jawab pribadi masing-masing. Pihak Kedutaan Besar Rusia menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dan memberikan penjelasan kepada Kemlu RI terkait proses penelusuran yang sedang berjalan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemlu RIRusia

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap