Pimpinan Majelis Darul Nurul Hikam, Asep Setiawan atau yang dikenal sebagai Abah Setu, dijadwalkan menjalani agenda klarifikasi di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis, 10 September 2026. Pemeriksaan dalam forum mediasi ini merupakan tindak lanjut atas beredarnya rekaman video berisi dugaan penistaan terhadap Nabi Muhammad yang memicu reaksi publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah awal dengan meminta keterangan singkat dari yang bersangkutan pada Selasa (8/9). Dari pemeriksaan awal tersebut, Abah Setu menyatakan kesiapannya untuk berdialog sekaligus memberikan keterangan resmi di hadapan penyidik dan pihak terkait.
Dalam keterangannya kepada polisi, Abah Setu membantah tudingan bahwa dirinya telah menghina Nabi. Ia berdalih bahwa video yang memicu kegaduhan di media sosial tersebut merupakan hasil rekaman yang telah dipotong serta dimanipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Polemik Isi Video dan Reaksi Massa
Kegaduhan ini bermula saat potongan video ceramah Abah Setu menyebar luas di media daring. Pada rekaman yang beredar, ia sempat menyebut para pengikutnya 'terjebak syariat' dan melontarkan sejumlah pernyataan kontroversial yang diduga menistakan figur Nabi. Tak hanya itu, dalam video yang sama ia juga meminta para jemaah untuk tidak lagi mengikuti pengajian di Majelis Dzikir Nurul Hikam yang ia asuh.
Pernyataan tersebut memicu kemarahan warga. Pada Senin (7/9) malam, massa mendatangi lokasi Majelis Darul Nurul Hikam guna menuntut penjelasan langsung dari pihak pengasuh majelis.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Guna meredam situasi dan mengantisipasi potensi bentrokan fisik, personel gabungan dari Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat langsung turun ke lokasi pengajian malam itu. Kepolisian berhasil menenangkan kerumunan dan membubarkan warga secara kondusif.
Kombes Budi Hermanto menegaskan agar masyarakat tetap mengedepankan proses hukum, menjaga ketertiban, serta tidak terprovokasi untuk melakukan aksi main hakim sendiri. Warga diimbau untuk menyerahkan seluruh proses pembuktian dugaan pelanggaran hukum kepada aparat kepolisian melalui mekanisme laporan resmi.






