tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Abah Setu Minta Maaf Usai Diduga Hina Nabi, Ini Respons Kemenag

Wulan WijayaDiterbitkan 13 Sep 2026 - 01.25 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Abah Setu Minta Maaf Usai Diduga Hina Nabi, Ini Respons Kemenag
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam, Asep Setiawan atau yang dikenal sebagai Abah Setu, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka usai pernyataannya memicu polemik di ruang publik. Kegaduhan tersebut bermula dari siaran langsung yang dilakukan melalui akun media sosial pribadinya dan dinilai memuat ujaran yang menyinggung figur Nabi.

Klarifikasi dan permohonan maaf tersebut disampaikan dalam forum mediasi yang digelar di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis (10/9/2026). Pertemuan penyelesaian masalah ini turut dihadiri jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan.

Dalam kesempatan tersebut, Abah Setu menegaskan komitmennya untuk menghentikan seluruh aktivitas maupun pembuatan materi yang berpotensi memicu gesekan di tengah masyarakat. Ia berjanji menutup kegiatan pengajaran, majelis taklim, hingga unggahan di media sosial yang berpotensi menyinggung dan menyesatkan umat Muslim.

Baca Juga

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

"Saya akan menutup kegiatan yang berkaitan dengan segala hal yang dapat menyinggung umat, majelis taklim, konten medsos, maupun pengajaran terselubung yang berpotensi menghina dan menyesatkan kaum muslimin," ujar Abah Setu saat mediasi. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku jika di kemudian hari mengulangi perbuatan serupa.

Sikap dan Imbauan Kementerian Agama

Menanggapi dinamika kasus ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pandangan keagamaan di ruang publik. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa peristiwa ini harus menjadi peringatan bersama bagi seluruh pihak.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

"Kejadian ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pandangan atau sikap keagamaan agar tidak menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan," kata Thobib.

Mengenai proses hukum yang tengah berjalan, Kemenag menyatakan menyerahkan sepenuhnya kewenangan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Instansi keagamaan negara tersebut juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap