Pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam, Asep Setiawan atau yang dikenal sebagai Abah Setu, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka usai pernyataannya memicu polemik di ruang publik. Kegaduhan tersebut bermula dari siaran langsung yang dilakukan melalui akun media sosial pribadinya dan dinilai memuat ujaran yang menyinggung figur Nabi.
Klarifikasi dan permohonan maaf tersebut disampaikan dalam forum mediasi yang digelar di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis (10/9/2026). Pertemuan penyelesaian masalah ini turut dihadiri jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, Abah Setu menegaskan komitmennya untuk menghentikan seluruh aktivitas maupun pembuatan materi yang berpotensi memicu gesekan di tengah masyarakat. Ia berjanji menutup kegiatan pengajaran, majelis taklim, hingga unggahan di media sosial yang berpotensi menyinggung dan menyesatkan umat Muslim.
Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

"Saya akan menutup kegiatan yang berkaitan dengan segala hal yang dapat menyinggung umat, majelis taklim, konten medsos, maupun pengajaran terselubung yang berpotensi menghina dan menyesatkan kaum muslimin," ujar Abah Setu saat mediasi. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku jika di kemudian hari mengulangi perbuatan serupa.
Sikap dan Imbauan Kementerian Agama
Menanggapi dinamika kasus ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pandangan keagamaan di ruang publik. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa peristiwa ini harus menjadi peringatan bersama bagi seluruh pihak.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

"Kejadian ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pandangan atau sikap keagamaan agar tidak menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan," kata Thobib.
Mengenai proses hukum yang tengah berjalan, Kemenag menyatakan menyerahkan sepenuhnya kewenangan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Instansi keagamaan negara tersebut juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.






