tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Ace Hasan hingga JK Hadiri GIHES 2026, Bicara soal Pendidikan Pesantren

Ance ManoppoDiterbitkan 6 Sep 2026 - 04.03 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ace Hasan hingga JK Hadiri GIHES 2026, Bicara soal Pendidikan Pesantren
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pertemuan Global Islamic Holistic Education Summit (GIHES) 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Sabtu (5/9/2026), menjadi panggung pembahasan arah transformasi sistem pendidikan Islam. Forum ini dihadiri oleh Ace Hasan Syadzily serta Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, yang menguraikan gagasan mereka seputar relevansi model pembelajaran pesantren dalam menghadapi disrupsi zaman.

Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa tolok ukur pendidikan masa depan tidak boleh lagi bertumpu semata pada capaian akademik. Pembelajaran ideal dituntut mampu membentuk manusia secara utuh, mencakup kematangan spiritual, kekuatan karakter, keterampilan teknis, serta kepekaan tanggung jawab sosial.

Dalam paparannya, Ace mendefinisikan pesantren sebagai sekolah kehidupan. Institusi ini dinilai memiliki keunggulan karena nilai-nilai moral tidak sebatas dipelajari secara teoretis, melainkan dipraktikkan langsung melalui kebiasaan sehari-hari. Kendati memegang kuat akar tradisi, ia mengingatkan bahwa modernisasi tetap menjadi keharusan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pesantren dinilai perlu membuka diri terhadap riset, teknologi mutakhir, kecerdasan buatan (AI), inovasi, hingga kolaborasi internasional. Bagi Ace, keterbukaan terhadap lompatan teknologi tersebut harus diimbangi dengan komitmen menjaga identitas mendasar pesantren agar tidak tergerus.

Pendekatan Praktis dan Kritik terhadap Pola Hafalan

Dari sudut pandang berbeda, Jusuf Kalla menyoroti perlunya perombakan metode instruksional dan penguatan fasilitas pembelajaran. Menurut JK, pendidikan holistik menuntut integrasi tiga pilar utama: head (otak atau kecerdasan berpikir), heart (hati dan akhlak), serta hand (keterampilan tangan untuk bekerja).

JK menilai kebiasaan menghafal materi pelajaran sudah kehilangan relevansinya di tengah kemudahan akses data saat ini. Keberadaan ponsel pintar dan alat bantu AI memungkinkan informasi diperoleh secara instan, sehingga fokus pembelajaran seharusnya bergeser ke ranah pemahaman konsep dan keterampilan aplikatif.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Perubahan orientasi tersebut juga membutuhkan pergeseran peran tenaga pengajar. JK menyatakan bahwa dalam ekosistem holistik, guru maupun dosen tidak lagi sekadar menjadi penceramah satu arah, melainkan bertindak sebagai fasilitator yang mendorong santri atau mahasiswa berani berdiskusi dan berdebat secara kritis.

Ia turut menyoroti keterbatasan infrastruktur seperti ketiadaan laboratorium, ruang kerja, dan sarana praktik sebagai kendala pembentukan kompetensi kerja. Ketimpangan antara porsi pengetahuan teori dan keterampilan terapan inilah yang dinilai membuat banyak lulusan perguruan tinggi membutuhkan waktu cukup panjang untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap