Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan penutupan sementara pada ruas Jalan Raya Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Langkah ini diambil sehubungan dengan adanya proyek perbaikan jalan yang sedang berlangsung di kawasan tersebut. Berdasarkan jadwal pelaksanaannya, penutupan jalan diberlakukan mulai 27 Agustus hingga 18 September 2026.
Penutupan akses lalu lintas ini dilakukan tepatnya mulai dari area depan Perumahan Green Pitara hingga Jembatan Serong. Selama pengerjaan berlangsung, mobilitas dan keberadaan alat berat di badan jalan menyebabkan area tersebut tidak memungkinkan untuk dilintasi kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Oleh sebab itu, seluruh kendaraan dialihkan melewati jalur alternatif di sekitar lokasi proyek.
Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Yodi Joko Bintoro, menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas telah disiapkan untuk mengurai potensi hambatan perjalanan bagi para pengendara yang biasa melintasi rute tersebut.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Rute Pengalihan Arus Lalu Lintas
Untuk kendaraan dari arah Jalan Kali Licin yang hendak menuju ke Jalan Raya Cipayung, arus lalu lintas diarahkan melintas melalui Jalan Mandor Ancol, Jalan Raya Gardu, Jalan Raya Keadilan, hingga menuju ke Jalan Jembatan Serong. Dari titik tersebut, pengendara dapat melanjutkan perjalanan menuju ke Jalan Raya Cipayung arah Cipayung serta arah Citayam.
Sementara itu, bagi kendaraan yang datang dari arah Jalan Raya Cipayung menuju Depok, rute pengalihan diarahkan melalui Jalan Jembatan Serong, berlanjut ke Jalan Raya Keadilan, Jalan Raya Gardu, dan Jalan Mandor Ancol. Setelah itu, arus kendaraan diarahkan menuju Jalan Raya Kali Licin dan Perempatan UKI ke arah Depok.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Guna memandu para pengguna jalan dan memastikan pengendara tidak keliru dalam memilih jalur alternatif selama masa penutupan, Yodi menyampaikan bahwa sejumlah marka jalan dan petunjuk arah telah disiapkan di lokasi terkait.






