Penyelidikan atas kematian presenter TVRI Papua Barat Suryanto Tuwing Idorway atau Yanto Idorway kini resmi ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah aparat kepolisian menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam insiden yang menimpa presenter daerah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil usai tim penyidik melakukan gelar perkara. Proses penyidikan saat ini ditangani oleh Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan penuh dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.
Guna mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti permulaan, kepolisian telah memeriksa 23 orang saksi. Hesman menyebutkan tidak menutup kemungkinan daftar saksi yang dimintai keterangan akan terus bertambah selama rangkaian investigasi berjalan.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Selain memeriksa para saksi, kepolisian juga telah menerima dokumen hasil autopsi jenazah korban. Kendati hasil medis forensik sudah di tangan, penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari saksi ahli demi memperdalam temuan-temuan spesifik yang termuat dalam berkas autopsi tersebut.
Untuk sementara, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Hingga kini kepolisian belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka lantaran proses pendalaman materi perkara masih berlangsung.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Peristiwa ini bermula ketika Yanto Idorway dilaporkan terseret arus sungai di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026. Operasi pencarian korban sempat dilakukan oleh Tim SAR selama tujuh hari hingga pencarian resmi ditutup pada 24 Juli 2026.
Upaya pencarian yang tetap berlanjut membuahkan hasil ketika jenazah korban ditemukan pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT. Jasad korban selanjutnya dievakuasi menuju Manokwari. Pihak keluarga kemudian meminta pelaksanaan prosedur autopsi guna mengungkap penyebab pasti kematian korban secara transparan dan berkekuatan hukum.






