Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap tiga emiten sekaligus sejak Kamis (24/8/2026). Langkah pengawasan ketat ini diambil menyusul adanya pergerakan harga dan pola transaksi saham yang dinilai tidak wajar, dengan salah satu emiten mencatatkan kenaikan lebih dari 140 persen sepanjang tahun berjalan.
Kebijakan pemantauan ini diterapkan sebagai bentuk perlindungan bursa terhadap para pemodal, khususnya pemegang saham pada ketiga emiten yang bersangkutan.
Tiga Saham dalam Radar Pengawasan UMA
Ketiga emiten yang masuk dalam pengawasan ketat BEI bergerak di sektor kemasan plastik, pembiayaan, dan konstruksi. Masing-masing mencatatkan riwayat pergerakan harga sebagai berikut:
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

1. PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk. (PACK) Saham PACK mendapatkan perhatian khusus dari otoritas bursa lantaran volatilitas transaksi yang tergolong tidak biasa. Pada perdagangan sebelumnya, saham produsen kemasan plastik ini menguat 9,66% ke level Rp386 per saham. Akumulasi kenaikan saham PACK tercatat melesat 64,96% dalam kurun waktu satu bulan dan melonjak hingga 147,23% secara year to date (YTD).
2. PT Fuji Finance Indonesia Tbk. (FUJI) Emiten sektor pembiayaan ini turut dipantau akibat dinamika transaksi yang dinilai bursa berada di luar kebiasaan. Pada sesi perdagangan sebelumnya, saham FUJI menguat 12,35% ke posisi Rp364 per saham. Dalam rentang waktu sebulan terakhir, FUJI membukukan lonjakan harga sebesar 82%, meskipun kinerja secara year to date masih tercatat minus 47,63%.
3. PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk. (BDKR) Bursa sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham BDKR secara intensif. Hingga pukul 16.08 WIB, pergerakan saham emiten konstruksi ini terpantau turun 1,83% ke harga Rp161 per saham. Meski terkoreksi harian, saham BDKR masih tercatat naik 9,52% dalam rentang satu bulan dan menguat 7,47% secara YTD.
Makna Status UMA dan Dampaknya bagi Transaksi
Manajemen BEI menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Status ini merupakan sinyal peringatan awal agar pelaku pasar lebih waspada terhadap fluktuasi harga yang terjadi di luar tren normal.
Pengawasan ini difokuskan pada transparansi transaksi dan bertujuan mencegah risiko kerugian yang tidak terukur bagi investor ritel maupun institusi.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Langkah Penting bagi Investor Sebelum Mengambil Keputusan
Menyikapi penetapan status UMA pada portofolio saham, bursa mengimbau para investor untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh melalui beberapa langkah berikut:
- Memperhatikan Keterbukaan Informasi: Pantau jawaban resmi yang diberikan manajemen emiten atas permintaan konfirmasi bursa terkait lonjakan harga saham.
- Menganalisis Kinerja Fundamental: Cermati laporan keuangan dan perkembangan operasional emiten guna melihat apakah kenaikan harga didukung oleh kinerja riil perusahaan.
- Memeriksa Rencana Aksi Korporasi: Kaji kembali rencana aksi korporasi (corporate action) emiten, terutama rencana aksi yang belum mengantongi persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Menimbang Risiko Mendatang: Pertimbangkan berbagai skenario dan volatilitas pasar yang dapat terjadi sebelum memutuskan untuk membeli, menahan, atau melepas saham yang sedang dalam pantauan.






